Bapas Denpasar Bahas Implementasi UU Pemasyarakatan bersama DPD RI

Bapas Denpasar Bahas Implementasi UU Pemasyarakatan bersama DPD RI

Denpasar, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar terima kunjungan kerja Anggota Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Provinsi Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M. Wedasteraputra Suyasa, Jumat (31/7). Pertemuan tersebut bahas implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya pelaksanaan tugas pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan reintegrasi sosial Klien.

Kunjungan kerja yang dilaksanakan pada masa reses tersebut merupakan bagian dari inventarisasi materi pengawasan Komite I DPD RI terhadap pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan di daerah.

Arya Wedakarna diterima Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali, I Wayan Putu Sutresna, Kepala Bapas Denpasar, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, beserta jajaran pejabat struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan.

Dalam dialog tersebut, Bapas Denpasar memaparkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan, mulai dari pembimbingan, pendampingan, pengawasan, hingga reintegrasi sosial Klien. Bapas juga menyampaikan berbagai dinamika dan tantangan di lapangan sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI.

I Kadek Dedy Wirawan Arintama, mengatakan kunjungan tersebut jadi kesempatan untuk menyampaikan pelaksanaan tugas Bapas secara langsung kepada DPD RI.

"Kami menyambut baik kunjungan kerja ini sebagai kesempatan untuk menyampaikan secara langsung pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas, termasuk berbagai kondisi dan tantangan yang kami hadapi di lapangan. Kami berharap hasil diskusi ini dapat menjadi masukan dalam penguatan penyelenggaraan Pemasyarakatan, khususnya dalam pelaksanaan pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan reintegrasi sosial Klien," ujar Kadek Dedy.

Sementara itu, Arya Wedakarna mengatakan kunjungan kerja tersebut bertujuan memperoleh gambaran langsung mengenai implementasi Undang-Undang Pemasyarakatan di daerah.

"Melalui kunjungan ini, kami ingin memperoleh gambaran langsung mengenai implementasi Undang-Undang Pemasyarakatan, termasuk pelaksanaan tugas Bapas dan berbagai kebutuhan maupun kendala yang dihadapi di lapangan. Masukan dari jajaran Bapas tentu penting sebagai bagian dari inventarisasi materi pengawasan yang nantinya dapat kami bawa dalam pelaksanaan tugas di DPD RI," ungkap Arya Wedakarna.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan cendera mata sebagai bentuk apresiasi atas kunjungan tersebut. Masukan yang disampaikan Bapas Denpasar diharapkan dapat memperkaya pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Denpasar

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0