Bapas Denpasar dan LBH Lingkar Karma Berikan Pemahaman Hukum bagi Klien Pemasyarakatan
Denpasar, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lingkar Karma selenggarakan penyuluhan hukum bagi Klien Pemasyarakatan di Aula Dharma Negara, Selasa (11/8). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan edukasi mengenai hukum, serta meningkatkan kesadaran Klien Pemasyarakatan terhadap hak dan kewajiban mereka di tengah kehidupan bermasyarakat.
Penyuluhan hukum menjadi salah satu upaya pembimbingan yang penting dalam mendukung proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan. Melalui kegiatan ini, para Klien diberikan pemahaman mengenai berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari, termasuk pentingnya menaati peraturan perundang-undangan dan menghindari tindakan yang dapat kembali menjerumuskan mereka ke permasalahan hukum.
Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan, I Dewa Nyoman Ari Oka, selaku moderator menyampaikan penyuluhan hukum merupakan bagian penting dalam proses pembimbingan Klien Pemasyarakatan, khususnya untuk membekali Klien dengan pemahaman mengenai hak dan kewajiban, serta meningkatkan kesadaran hukum sebagai bekal dalam menjalani kehidupan di tengah masyarakat. “Pemahaman hukum menjadi salah satu bekal penting bagi Klien Pemasyarakatan dalam menjalani proses reintegrasi sosial. Melalui kegiatan ini, kami berharap Klien tidak hanya memahami hak dan kewajibannya, tetapi juga mengambil keputusan yang tepat dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, narasumber dari LBH Lingkar Karma, I Gde Edi Budiputra, menyampaikan materi secara komunikatif dan interaktif. Para Klien Pemasyarakatan juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi.
“Pemahaman terhadap hukum bukan hanya mengenai mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tetapi juga memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara. Kami berharap melalui penyuluhan ini, Klien Pemasyarakatan lebih memahami posisi dan hak hukumnya sehingga menjalani kehidupan di masyarakat secara bertanggung jawab,” harap Gde.
Kolaborasi antara Bapas Denpasar dan LBH Lingkar Karma diharapkan menjadi langkah positif dalam memperkuat pelayanan dan pembimbingan bagi Klien Pemasyarakatan. Tidak hanya memberikan pengetahuan hukum, kegiatan ini juga diharapkan menumbuhkan kesadaran untuk bertanggung jawab, menghormati aturan, dan membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Melalui penyuluhan hukum ini, Bapas Denpasar terus memperkuat sinergi dengan mitra strategis dalam menghadirkan pembimbingan komprehensif, humanis, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan. (IR)
Kontributor: Bapas Denpasar
What's Your Reaction?


