Bapas Denpasar Rampungkan Pembimbingan Klien Pidana Kerja Sosial

Bapas Denpasar Rampungkan Pembimbingan Klien Pidana Kerja Sosial

Denpasar, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar tuntaskan proses pembimbingan pidana kerja sosial terhadap seorang Klien sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengakhiran pembimbingan dilaksanakan di Kantor Bapas Denpasar, Selasa (4/8), setelah Klien selesaikan seluruh kewajiban kerja sosial yang ditetapkan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Sebelumnya, Klien memperoleh penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan kewajiban menjalani pidana kerja sosial selama satu bulan di Musala Imam Bonjol, Kota Denpasar. Selama masa pembimbingan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi secara berkala untuk pastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai ketentuan.

Pengakhiran pembimbingan dipimpin PK Muda, I Ketut Agus Krisnajaya, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, I Nyoman Sudiarta. Seluruh tahapan administrasi dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP), meliputi verifikasi identitas melalui sidik jari, penandatanganan berita acara pengakhiran pembimbingan, serta penyusunan laporan evaluasi pembimbingan.

I Nyoman Sudiarta mengatakan keberhasilan penyelesaian pidana kerja sosial tunjukkan peran penting PK dalam implementasi KUHP.

"Pidana kerja sosial bukan semata-mata menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum, tetapi juga sarana pembinaan agar pelaku mampu memperbaiki diri dan kembali diterima di lingkungan masyarakat. Keberhasilan pembimbingan ini menunjukkan bahwa implementasi KUHP dapat berjalan efektif melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan," ujar I Nyoman Sudiarta.

Klien inisial SAP turut mengapresiasi pendampingan yang diterimanya selama menjalani pidana kerja sosial.

"Saya bersyukur telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan melalui kerja sosial. Pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan membuat saya memahami pentingnya bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dan menjadi motivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik ke depan," ungkap SAP.

Keberhasilan tersebut menjadi salah satu implementasi pidana alternatif dalam KUHP yang mengedepankan keadilan restoratif, pembinaan, dan reintegrasi sosial. Bapas Denpasar berkomitmen terus laksanakan pembimbingan secara profesional, humanis, dan akuntabel guna dukung pelaksanaan sistem Pemasyarakatan yang berdampak bagi masyarakat. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Denpasar

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0