Bapas Jakarta Pusat dan Kejari Jakarta Pusat Matangkan Kesiapan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan

Bapas Jakarta Pusat dan Kejari Jakarta Pusat Matangkan Kesiapan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan

Jakarta, INFO_PAS — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terus matangkan kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Pada pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Selasa (20/10), kedua pihak menyamakan pemahaman mengenai pembagian tugas, kesiapan regulasi, dan mekanisme pelaksanaan kedua jenis pidana tersebut.

Kepala Bapas Jakarta Pusat, Pahrudin Saputra, memaparkan tugas dan fungsi Bapas dalam Sistem Pemasyarakatan, mulai dari penyusunan Penelitian Kemasyarakatan pada berbagai tahapan proses peradilan hingga pelaksanaan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan dipersiapkan secara matang.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan membutuhkan sinergi yang kuat antarinstansi. Pembagian tugas, mekanisme pelaksanaan, serta pola pengawasan perlu dipahami bersama agar implementasinya berjalan terarah dan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Pahrudin.

Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Pusat, Oktafian Syah Effendi, menyoroti pentingnya kejelasan regulasi teknis dan Standar Operasional Prosedur sebagai pedoman bagi setiap instansi yang terlibat. Kejelasan aturan diperlukan agar pelaksanaan pidana alternatif memiliki prosedur dan pembagian kewenangan yang jelas.

“Diperlukan pedoman teknis yang jelas agar setiap pihak memahami tugas dan kewenangannya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan. Karena itu, koordinasi dan penyamaan persepsi antarinstansi menjadi hal penting yang perlu terus dilakukan,” ujar Oktafian.

Pertemuan juga membahas dukungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah dalam penyediaan lokasi pelaksanaan kerja sosial. Koordinasi lanjutan diperlukan untuk menentukan lokasi yang sesuai, mekanisme penempatan, dan pola pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial.

Selain itu, para pihak membahas rencana koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), termasuk Rutan Salemba dan Rutan Pondok Bambu. Adapun kemungkinan pemanfaatan perangkat pelacak untuk mendukung pemantauan pidana pengawasan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, terutama terkait kebutuhan, mekanisme penggunaan, kewenangan, dan dasar hukum.

Melalui koordinasi ini, Bapas Jakarta Pusat dan Kejari Jakarta Pusat memperkuat kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan melalui kerja sama lintas instansi. Langkah ini diharapkan mendukung penerapan pemidanaan terarah dan akuntabel, sekaligus memperhatikan tanggung jawab pelaku dan kepentingan masyarakat. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Jakpus

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0