Bapas Jambi Dampingi Anak Kasus Kekerasan Seksual

Bapas Jambi Dampingi Anak Kasus Kekerasan Seksual

Jambi, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi melakukan pendampingan terhadap seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum berinisial A (16) dalam perkara kekerasan seksual, Kamis (28/8). Pendampingan ini dilakukan langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Rina Siregar, di Polda Jambi, bertepatan dengan pemeriksaan lanjutan terhadap anak tersebut.

Berdasarkan berkas perkara, A disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya cukup berat, namun karena pelaku masih berstatus anak, maka proses penanganannya tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Sesuai Pasal 23 UU SPPA, Anak yang Berkonflik dengan Hukum berhak mendapat bantuan hukum dan pendampingan sosial sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan. Selain itu, Bapas juga wajib menyusun penelitian kemasyarakatan (litmas) dan memberikan rekomendasi kepada penyidik, penuntut umum, maupun hakim agar proses hukum tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

“Pendampingan ini merupakan wujud tanggung jawab negara untuk melindungi hak anak. Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan adil serta memberi ruang bagi anak memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat,” tegas Rina.

Bapas Jambi menekankan bahwa pendampingan bukan hanya sebatas kewajiban prosedural, melainkan bagian dari upaya pemulihan dan pembinaan. Prinsip keadilan restoratif tetap menjadi prioritas agar anak dapat tumbuh dengan lebih baik, sekaligus mencegah pengulangan tindak pidana di masa depan. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Jambi

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0