Bapas Jambi dan DP3AP2KB Tanjab Barat Sepakat Perkuat Perlindungan ABH
Jambi, INfO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi perkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat dalam upaya optimalisasi layanan pembimbingan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Upaya ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tanjabbar di Aula Bapas Jambi, Rabu (3/12).
Kepala Bapas Jambi, Dwi Santosa, menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor ini menjadi langkah penting untuk memastikan layanan pembimbingan, pendampingan psikososial, serta perlindungan bagi ABH dapat berjalan secara menyeluruh. “Sinergi ini memperkuat upaya kami dalam memberikan intervensi yang komprehensif bagi ABH. Dengan dukungan pemerintah daerah, proses pendampingan akan lebih efektif dan menghadirkan dampak nyata bagi pemulihan sosial anak,” ujar Dwi.
Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Dimas Krisna, yang turut hadir, memberikan apresiasi atas kolaborasi tersebut. "Kerja sama multisektor dibutuhkan dalam memberikan perlindungan terbaik bagi ABH. Pendekatan holistik menjadi kunci keberhasilan pemulihan sosial ABH agar mereka dapat kembali berperan positif di masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Tanjab Barat, Muhammad Yunus, menyampaikan komitmen pihaknya untuk mendukung penuh upaya pendampingan dan perlindungan anak melalui kolaborasi berkelanjutan. “Setiap anak berhak memperoleh kesempatan kedua. Kami siap bekerja bersama Bapas Jambi untuk memberikan dukungan sesuai mandat kami, terutama bagi anak-anak rentan yang membutuhkan perlindungan khusus,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bapas Jambi juga menyampaikan bahwa penguatan koordinasi ini sekaligus menjadi langkah persiapan menghadapi penerapan KUHP Nasional, khususnya pada aspek pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. Dwi Santosa menjelaskan bahwa pelaksanaan pidana alternatif tersebut membutuhkan kesiapan bersama, mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial hingga mekanisme pengawasan dan pendampingan di lapangan. Ia menekankan bahwa dukungan DP3AP2KB dan pemerintah daerah sangat penting agar implementasi pidana kerja sosial nantinya dapat berjalan aman, terarah, dan tetap mengedepankan prinsip pemulihan sosial.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, Bapas Jambi berharap kolaborasi dapat segera diimplementasikan melalui program pendampingan ABH, layanan psikososial, hingga penguatan kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial. Sinergi antarinstansi ini diharapkan semakin memperkuat Pemasyarakatan berbasis reintegrasi sosial serta menciptakan lingkungan yang lebih ramah anak di Provinsi Jambi. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Jambi
What's Your Reaction?


