Bapas Kelas I Yogyakarta Menghadiri Workshop Unit Layanan Disabilitas

Yogyakarta, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta yang diwakili oleh Sri Rahayu Prakarsawati (PK Muda) dan Anjar Winarko (APK Terampil) mengikuti workshop Sosialisasi Pembentukan dan Penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di UPT Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia pada hari Selasa, (9/7). Kegiatan ini dihadiri pula oleh perwakilan dari berbagai UPT Pemasyarakatan di Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu Lapas, Rutan, dan Bapas beserta perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY. Selain itu, SIGAB (Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel) Indonesia juga terlibat dalam kegiatan ini. Lokakarya dipimpin oleh Eka Riyadi, selaku Direktur PUSHAM UII. Dalam pemaparannya, Eka menjelaskan bahwa saat ini, perhatian negara maupun masyarakat dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di bidang pemasyarakatan masih minim, meskipun pemenuhan hak-hak tersebut telah diatur dalam UU no. 8

Bapas Kelas I Yogyakarta Menghadiri Workshop Unit Layanan Disabilitas
Yogyakarta, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta yang diwakili oleh Sri Rahayu Prakarsawati (PK Muda) dan Anjar Winarko (APK Terampil) mengikuti workshop Sosialisasi Pembentukan dan Penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di UPT Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia pada hari Selasa, (9/7). Kegiatan ini dihadiri pula oleh perwakilan dari berbagai UPT Pemasyarakatan di Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu Lapas, Rutan, dan Bapas beserta perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY. Selain itu, SIGAB (Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel) Indonesia juga terlibat dalam kegiatan ini. Lokakarya dipimpin oleh Eka Riyadi, selaku Direktur PUSHAM UII. Dalam pemaparannya, Eka menjelaskan bahwa saat ini, perhatian negara maupun masyarakat dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di bidang pemasyarakatan masih minim, meskipun pemenuhan hak-hak tersebut telah diatur dalam UU no. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. “Saat ini, UPT Pemasyarakatan masih lebih berfokus pada isu overcapacity dan peningkatan integritas pegawai,” ujarnya. Bertolak dari hal ini, PUSHAM UII menyusun dan akan mengajukan policy brief terkait pembentukan dan penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang dapat diimplementasikan di berbagai UPT sebagai bentuk perbaikan sistem pemasyarakatan. Lebih lanjut, akan diadakan juga pelatihan oleh PUSHAM UII terkait penyusunan SOP layanan disabilitas untuk diterapkan di UPT. Berdasarkan analisis PUSHAM, terdapat tiga aspek di mana tampak belum terakomodirnya hak penyandang disabilitas di lingkungan pemasyarakatan: (1) aspek regulasi yang belum spesifik(hanya ada Standar Pelayanan bagi kelompok rentan dan risiko tinggi); (2) Aspek SDM (struktural dan pegawai) yang belum memahami ketentuan dan kebijakan terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas; dan (3) infrastruktur yang belum dapat diakses dengan mudah oleh penyandang disabilitas. Sri Rahayu selaku perwakilan dari Bapas Yogyakarta menyambut baik inisiatif PUSHAM UII untuk menyoroti isu terkait narapidana atau klien pemasyarakatan yang merupakan penyandang disabilitas. “Selama ini belum ada acuan untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam lingkup pemasyarakatan. Hasil pelatihan yang akan diselenggarakan oleh PUSHAM nantinya dapat menjadi pedoman dalam penyusunan SOP pelayanan disabilitas di Bapas Yogyakarta,” katanya.   Kontributor : Marhaeni Sekar

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0