Bapas Klaten dan Kemensos Kolaborasi Laksanakan Asesmen Terintegrasi untuk Pemberian Bantuan Usaha Klien
Klaten, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten berkolaborasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) RI dalam melaksanakan asesmen terintegrasi sebagai upaya mendukung pemberdayaan ekonomi Klien Pemasyarakatan melalui pemberian bantuan usaha yang tepat sasaran. Asesmen ini menjadi sarana untuk mengidentifikasi kebutuhan Klien Pemasyarakatan, khususnya Narapidana dewasa kasus narkotika dan Klien Pemasyarakatan.
Kepala Bapas Klaten, Mikha, mengucapkan terima kasih kepada Kemensos RI atas kepedulian dan kolaborasi yang dilakukan untuk pemberdayaan Klien Pemasyarakatan. “Kami siap untuk memberikan dukungan data dan pelaksanaan kegiatan ini. Semoga Klien Pemasyarakatan dapat membangun usaha dan berhasil sehingga mencapai kemandirian ekonomi,“ harapnya.
Pengelola Layanan Operasional Kementerian Sosial, Muhammad Hasnul Fauzi, menjelaskan selain mengidentifikasi kebutuhan usaha, asesmen terpadu juga dilakukan dengan mengecek data kesejahteraan melalui indikator desil ekonomi. Klien yang berada pada desil di bawah 5 berpeluang menjadi penerima manfaat program bantuan sosial maupun bantuan pemberdayaan dari Kemensos sesuai ketentuan yang berlaku.
"Melalui asesmen terpadu, kami dapat melihat kebutuhan riil setiap klien sehingga intervensi yang diberikan tidak bersifat umum, melainkan disesuaikan kondisi dan potensi yang dimiliki," ujar Hasnul.
Kolaborasi antara Bapas Klaten dan Kemensos diharapkan memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan. Tidak hanya berfokus pada aspek pembinaan, kerja sama ini juga membuka peluang bagi Klien untuk memperoleh dukungan ekonomi yang dapat dimanfaatkan sebagai bekal membangun usaha dan meningkatkan kesejahteraan setelah kembali ke tengah masyarakat.
Melalui asesmen terintegrasi, Bapas Klaten dan Kemensos berkomitmen menghadirkan layanan yang lebih komprehensif sehingga setiap Klien memperoleh pendampingan dan bantuan yang sesuai kebutuhan, serta memiliki kesempatan yang lebih besar untuk hidup mandiri, produktif, dan tidak mengulangi tindak pidana. (IR)
Kontributor: Bapas Klaten
What's Your Reaction?


