Bapas Lahat Terus Sosialisasikan Permenkumham 21/2016

Lahat, INFO_PAS – Untuk mencapai target berhasilnya bimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lahat, salah satu indikatornya narapidana yang bebas bersyarat tidak mengulangi tindak pidana dan rutin melaporkan dirinya setiap bulan. Hal ini sebagaimana maksud dalam pasal 85A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 21 Tahun 2016. Untuk itu, saat menghadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Cabang Rumah Tahanan Negara (Cabrutan) Pagar Alam, Kepala Bapas Lahat, Asnedi, mensosialisasikan aturan tersebut dihadapan narapidana dan keluarga/penjaminnya, Senin (28/11). Hadir pula M. Kameily selaku Kepala Cabrutan Pagar Alam serta jajaran dari Bapas Lahat, yakni Syafri Munzir selaku Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Rinto Harahap yang merupakan Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta Pembantu PK, Marseli. ”SK PB dapat dilakukan pencabutan atau pembatalan apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum, terindikasi melakukan

Bapas Lahat Terus Sosialisasikan Permenkumham 21/2016
Lahat, INFO_PAS – Untuk mencapai target berhasilnya bimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lahat, salah satu indikatornya narapidana yang bebas bersyarat tidak mengulangi tindak pidana dan rutin melaporkan dirinya setiap bulan. Hal ini sebagaimana maksud dalam pasal 85A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 21 Tahun 2016. Untuk itu, saat menghadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Cabang Rumah Tahanan Negara (Cabrutan) Pagar Alam, Kepala Bapas Lahat, Asnedi, mensosialisasikan aturan tersebut dihadapan narapidana dan keluarga/penjaminnya, Senin (28/11). Hadir pula M. Kameily selaku Kepala Cabrutan Pagar Alam serta jajaran dari Bapas Lahat, yakni Syafri Munzir selaku Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Rinto Harahap yang merupakan Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta Pembantu PK, Marseli. ”SK PB dapat dilakukan pencabutan atau pembatalan apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum, terindikasi melakukan pengulangan tindak pidana dan tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada bapas yang membimbing paling banyak tiga kali berturut-turut, menimbulkan keresahan dalam masyarakat, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada bapas yang membimbing, dan atau tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh bapas,” terang Asnedi. Untuk itu, lanjut Asnedi, narapidana akan dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan atau rutan semula jika SK PB-nya dicabut serta akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Sementara itu, Kepala Cabrutan Pagar Alam, M. Kameily, menyambut baik sosialisasi yang dilakukan jaajran Bapas Lahat. Sidang tersebut membahas usulan PB 13 narapidana dengan menghadirkan seluruh penjamin narapidana.     Kontributor: Bapas Lahat

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0