Bapas Luwuk Tancap Gas Persiapkan Pidana Kerja Sosial, Polres Banggai Siap Bersinergi
Luwuk, INFO_PAS – Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Luwuk, La Ode Muhamad Masrul, laksanakan kunjungan konsolidasi ke Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Senin (8/6). Kunjungan ini dilakukan untuk memperkuat sinergi Aparat Penegak Hukum (APH) serta mendukung implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru,
Kegiatan tersebut disambut langsung oleh AKBP Wayan Wayracana Aryawan. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas rencana penyusunan Perjanjian Kerja Sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan di wilayah Kabupaten Banggai sebagai upaya mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang lebih efektif dan berorientasi pada pembinaan. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif dengan fokus pada penguatan koordinasi dan peran masing-masing instansi dalam mendukung pelaksanaan pidana alternatif di tengah masyarakat.
Kabapas menegaskan sinergi dengan Polres Banggai menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. “Pidana kerja sosial dan pidana pengawasan merupakan bentuk pemidanaan yang lebih menitikberatkan pada aspek pembinaan dan reintegrasi sosial. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat dengan APH hukum agar pelaksanaannya berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pelaku tindak pidana,” ujarnya.
Selaku Kepala Polres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan menyambut baik inisiatif yang dilakukan Bapas Luwuk dan menyatakan kesiapan untuk mendukung langkah-langkah koordinatif yang diperlukan. “Kami siap bersinergi dengan Bapas Luwuk dalam mendukung implementasi kebijakan pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan dan pembinaan,” tuturnya.
Melalui pertemuan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang makin erat antara Bapas Luwuk dan Polres Banggai dalam mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat. (IR)
Kontributor: Bapas Luwuk
What's Your Reaction?


