Bapas Makassar Sepakati PKS dengan Desa Temappadduae terkait Pidana Kerja Sosial

Makassar, INFO_PAS - Sambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada tahun 2026, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar terus ambil langkah proaktif. Salah satu langkah yang diambil Bapas Makassar adalah menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Desa Temappadduae, Kabupaten Maros, untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini berlangsung di Griya Abhipraya Sombere pada Kamis (28/8). Kepala Bapas Makassar, Surianto, dan Kepala Desa Temappadduae, Aminuddin Nurdin, menandatangani langsung PKS tersebut disaksikan oleh jajaran Bapas Makassar.
Kerja sama ini berfokus pada penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Kedua jenis pidana ini merupakan bentuk implementasi dari pidana alternatif yang diatur dalam KUHP Nasional.
Surianto mengungkapkan terima kasih atas kesediaan Desa Temappadduae menjadi mitra Bapas Makassar. "PKS ini adalah langkah penting dalam memastikan kesiapan kita menyongsong implementasi pidana kerja sosial agar berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Di sisi lain, Aminuddin Nurdin berharap kerja sama ini tidak hanya sekadar wujud implementasi hukum, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi pembangunan sosial di desanya. "Kami berharap Desa Temappadduae menjadi acuan bagi daerah lain dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sehingga nilai keadilan dan kemanusiaan bisa lebih terasa bagi masyarakat," harapnya.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari peresmian Desa Temappadduae sebagai Zona Griya Abhipraya Sombere serta coffee morning yang diadakan bersama Bapas Makassar, pemangku kepentingan, dan masyarakat setempat beberapa pekan lalu. Langkah Bapas Makassar ini menunjukkan keseriusan dalam mengadaptasi perubahan hukum dan berkolaborasi dengan masyarakat untuk menciptakan Sistem Pemasyarakatan yang lebih humanis dan bermanfaat. (IR)
Kontributor: Bapas Makassar
What's Your Reaction?






