Bapas Saumlaki–Pemda Kepulauan Tanimbar Teken PKS Pidana Kerja Sosial
Saumlaki, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi jalin kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Senin (9/2). Kolaborasi ini jadi langkah konkret dalam penerapan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.
Penandatanganan PKS berlangsung di Ruang Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, lantai III, dan dihadiri Kepala Bapas Saumlaki, Marthina Solilit beserta jajaran pejabat struktural dan Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerisa, serta pejabat di lingkungan Pemda Kepulauan Tanimbar.
Marthina Solilit menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi semangat keadilan restoratif. Melalui Pidana Kerja Sosial, pelanggar hukum yang memenuhi persyaratan tertentu tidak harus menjalani pidana penjara, melainkan menjalankan sanksi berupa kerja sosial di instansi pemerintah atau fasilitas publik.
“Pidana Kerja Sosial menjadi sarana bagi pelanggar hukum untuk menebus kesalahan dengan berkontribusi langsung kepada masyarakat. Kami mengapresiasi dukungan Pemda Kepulauan Tanimbar yang membuka ruang bagi Klien kami untuk menjalankan kewajiban tersebut di bawah pengawasan yang berkelanjutan,” ujar Marthina.
Ricky Jauwerisa menyambut positif sinergi tersebut. “Kerja sama ini tidak hanya mendukung pemeliharaan fasilitas publik, tetapi juga menjadi sarana edukasi bahwa sistem hukum saat ini mengedepankan pembinaan dan perbaikan karakter,” ucapnya.
PKS ini memuat sejumlah poin penting, antara lain mekanisme penempatan Klien, jenis pekerjaan sosial yang dapat dilaksanakan—seperti pembersihan area publik dan bantuan administratif—, serta pola pengawasan bersama untuk memastikan sanksi dijalankan secara bertanggung jawab.
Sinergi Bapas Saumlaki dan Pemda Kepulauan Tanimbar diharapkan dapat menjadi percontohan bagi wilayah lain di Maluku dalam membangun sistem hukum yang tidak semata-mata memberikan efek jera, tetapi juga mendorong reintegrasi sosial secara lebih cepat dan berkelanjutan.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, kedua belah pihak berkomitmen segera menindaklanjuti koordinasi di tingkat teknis guna memastikan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Saumlaki
What's Your Reaction?


