Bapas Tanjungpandan Dampingi Pidana Kerja Sosial ABH di Panti Lansia

Bapas Tanjungpandan Dampingi Pidana Kerja Sosial ABH di Panti Lansia

Belitung, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan dampingi eksekusi putusan pengadilan terhadap seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang menjalani pidana kerja sosial di Panti Lansia Dhuafa Muhammadiyah “Al-Maa’uun”, Rabu (17/12). Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Belitung dengan masa pelaksanaan dua bulan sesuai amar putusan.

Pendampingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, Dian Safitri dan PK Ahli Pertama, Jhonatan, guna memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan kepentingan terbaik anak.

“Pendampingan ini dilakukan agar pelaksanaan pidana kerja sosial menjadi sarana pembelajaran bagi anak. Seluruh proses kami lakukan secara humanis, tanpa stigma, dan mengedepankan hak-hak serta perlindungan anak agar dapat tumbuh dan berkembang positif,” tutur Dian Safitri.

Pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi ABH untuk bertanggung jawab melalui kegiatan sosial edukatif dan kemanusiaan. “Keterlibatan anak dalam aktivitas sosial di masyarakat diharapkan menumbuhkan empati, tanggung jawab, dan kesadaran sosial sebagai bekal reintegrasi ke depannya,” lanjutnya.

Bapas Tanjungpandan akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala selama masa pelaksanaan, sekaligus menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Belitung dan pihak Panti Lansia sebagai lokasi kegiatan.

Kegiatan ini menunjukkan sinergi antarpenegak hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengedepankan pembinaan, perlindungan, dan pemulihan, sejalan dengan komitmen Pemasyarakatan mewujudkan layanan humanis dan berkeadilan. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Tanjungpandan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0