Bapas Tanjungpandan Laksanakan Pendampingan Diversi ABH di Polres Belitung
Belitung, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan laksanakan pendampingan diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) bertempat di Kepolisian Resor Belitung, Kamis (15/1). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas dalam sistem peradilan pidana anak sesuai Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Tanjungpandan, Bastian, melaksanakan pendampingan secara profesional dengan berpedoman pada hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Litmas disusun melalui penggalian data dan informasi secara objektif, meliputi kondisi sosial, keluarga, serta lingkungan anak yang dilakukan melalui koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, keluarga, dan pihak terkait lainnya.
“Pendampingan diversi dilaksanakan dengan memastikan seluruh hak anak terpenuhi sebagaimana diatur dalam SPPA, termasuk hak untuk didampingi, hak untuk didengar pendapatnya, serta hak memperoleh penyelesaian perkara yang adil dan manusiawi,” terang Bastian.
Melalui proses diversi yang dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan penyelesaian perkara secara damai. Hal ini dituangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan rasa keadilan bagi korban dan tanggung jawab anak.
Kepala Bapas Tanjungpandan, Muhamad Irfani, menyampaikan keberhasilan pelaksanaan diversi merupakan bentuk implementasi perlindungan hak anak oleh negara. “Diversi adalah amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan dalam penanganan perkara anak. Kami berkomitmen melaksanakan pendampingan ABH secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan,” tegasnya.
Ia menambahkan kesepakatan damai yang dicapai diharapkan memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri serta kembali menjalani kehidupan sosial dan pendidikan secara wajar di tengah masyarakat. “Melalui pendekatan restoratif, diharapkan anak bertanggung jawab atas perbuatannya tanpa mengabaikan hak-haknya sebagai anak,” tandas Irfani.
Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, Bapas Tanjungpandan menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan SPPA yang humanis, berkeadilan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (IR)
Kontributor: Bapas Tanjungpandan
What's Your Reaction?


