Bapas Tanjungpandan Perkuat Peran PK Dukung Implementasi KUHP Baru
Belitung, INFO PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan tegaskan kesiapan dan komitmen mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai aktor kunci dalam sistem pemidanaan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.
Komitmen tersebut disampaikan oleh PK Ahli Muda Bapas Tanjungpandan, Endang Meidiansyah, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/1). Ia menilai, KUHP Baru membawa perubahan fundamental dalam paradigma pemidanaan, terutama melalui penguatan pidana alternatif non-pemenjaraan yang menempatkan PK sebagai pendamping utama klien sejak tahap pra-adjudikasi hingga proses reintegrasi sosial.
“KUHP Baru membuka ruang luas bagi penerapan pidana alternatif seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Pada titik inilah peran PK menjadi sangat strategis, karena kami memastikan pidana tersebut dijalankan secara bertanggung jawab, mendidik, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Endang.
Ia menambahkan, penguatan peran PK selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan tugas PK dalam pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan Klien Pemasyarakatan secara komprehensif. Regulasi ini mempertegas posisi PK sebagai penghubung antara sistem hukum dan dinamika kehidupan sosial masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Bapas Tanjungpandan, Irfani, menegaskan bahwa PK merupakan ujung tombak keberhasilan implementasi KUHP Baru di tingkat lapangan.
“PK adalah garda terdepan Pemasyarakatan di tengah masyarakat. Melalui peran PK, implementasi KUHP Baru dapat berjalan secara tepat, humanis, dan berkeadilan. Karena itu, kami terus mendorong peningkatan profesionalisme dan kapasitas PK agar pembimbingan benar-benar berdampak langsung,” tegas Irfani.
Lebih lanjut, Irfani menyampaikan bahwa Bapas Tanjungpandan berkomitmen mendukung program Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat sebagai wujud kehadiran Pemasyarakatan yang produktif dan solutif.
Sementara itu, Endang menambahkan, PK Bapas Tanjungpandan aktif mendorong penerapan keadilan restoratif melalui pelibatan Klien Pemasyarakatan dalam kegiatan sosial, kerja komunitas, serta aktivitas produktif yang menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial.
“Pemasyarakatan hari ini tidak hanya tentang pengawasan, tetapi juga tentang membangun harapan dan perubahan. PK hadir sebagai jembatan antara hukum, Klien, dan masyarakat agar proses pemidanaan benar-benar membawa manfaat,” tutup Endang. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Tanjungpandan
What's Your Reaction?


