Bapas Tanjungpandan Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Pembimbingan Klien Pemasyarakatan dan Implementasi KUHP Nasional

Bapas Tanjungpandan Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Pembimbingan Klien Pemasyarakatan dan Implementasi KUHP Nasional

Belitung, INFO_PAS — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan sepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama sejumlah mitra strategis sebagai penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, khususnya implementasi pidana kerja sosial, pembimbingan Klien Pemasyarakatan, dan upaya pencegahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pada Rabu (20/5), penandatanganan PKS dilakukan antara Bapas Tanjungpandan dengan Dinas Sosial (Dinsos), Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung, Pemerintah Desa Air Saga, Lazismu Belitung, PT PLN Nusantara Power Service Unit PLTU Belitung, serta IWAPI Cabang Belitung sebagai sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan program pembimbingan Klien Pemasyarakatan.

Kepala Bapas Tanjungpandan, Muhamad Irfani, menyampaikan KUHP Nasional membawa paradigma baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia yang lebih menitikberatkan pada pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial. “Bapas memiliki peran strategis dalam implementasi KUHP Nasional, khususnya terkait pelaksanaan pidana nonpemenjaraan, seperti pidana kerja sosial, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan Klien Pemasyarakatan. Karena itu, diperlukan dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar proses reintegrasi sosial berjalan optimal,” ujar.

Irfani menambahkan pidana kerja sosial menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang lebih humanis dan produktif. “Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan Klien Pemasyarakatan tetap memiliki kesempatan memperbaiki diri, mengembangkan tanggung jawab sosial, dan kembali diterima secara positif di tengah masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung, Febriansyah, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan ABH di Kabupaten Belitung. Pihaknya selama ini terus melaksanakan langkah preventif dan pendampingan melalui edukasi sosial, penguatan keluarga, asesmen dan kajian sosial, rehabilitasi sosial, hingga pendampingan psikososial bagi ABH dan kelompok rentan lainnya.

“Pencegahan ABH tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, Aparat Penegak Hukum, institusi Pemasyarakatan, sekolah, keluarga, dan masyarakat agar anak-anak mendapatkan perlindungan dan pembinaan yang tepat,” ungkap Febriansyah.

Ia juga menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung program pembimbingan Klien Pemasyarakatan, khususnya bagi anak dan kelompok rentan. “Kami siap berkolaborasi untuk memperkuat upaya pencegahan, pendampingan, dan pemulihan sosial terhadap ABH maupun Klien Pemasyarakatan dari kelompok rentan melalui asesmen, kajian sosial, rehabilitasi sosial, edukasi keluarga, hingga penguatan lingkungan sosial agar mereka kembali berkembang dan diterima secara positif di tengah masyarakat,” tambah Febriansyah.

Melalui penandatanganan PKS tersebut, Bapas Tanjungpandan berharap terbangun kolaborasi berkelanjutan dalam mendukung implementasi KUHP Nasional, optimalisasi pidana kerja sosial, penguatan pembimbingan Klien Pemasyarakatan, serta perlindungan dan pencegahan terhadap ABH di Kabupaten Belitung. (IR)

 

Kontributor: Bapas Tanjungpandan

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0