Bapas Tanjungpandan Susun Litmas ABH, Perkuat Implementasi SPPA

Bapas Tanjungpandan Susun Litmas ABH, Perkuat Implementasi SPPA

Belitung Timur, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya, Sissi Anastasia Rosalina, lakukan penggalian data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial RC dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Belitung Timur, Kamis (6/8).

Penggalian data Litmas merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan tugas PK sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam proses tersebut, PK menghimpun informasi mengenai latar belakang anak, kondisi keluarga, lingkungan sosial, serta faktor-faktor yang memengaruhi perilaku anak sebagai dasar penyusunan rekomendasi profesional dalam laporan Litmas.

Sissi Anastasia Rosalina mengatakan Litmas jadi instrumen penting untuk dukung proses peradilan pidana anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

"Dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak, Litmas tidak hanya menjadi dokumen pendukung proses hukum, tetapi merupakan instrumen profesional yang memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi anak. Oleh karena itu, penggalian data harus dilakukan secara objektif, komprehensif, dan melalui sinergi dengan berbagai pihak agar rekomendasi yang disusun benar-benar mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta mendukung terwujudnya keadilan restoratif sebagaimana amanat UU SPPA," ujar Sissi.

Kegiatan tersebut juga memperkuat sinergi Bapas Tanjungpandan dengan Dinsos PPPA Kabupaten Belitung Timur dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak ABH selama menjalani proses peradilan. Kolaborasi ini diharapkan hasilkan data yang akurat sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat bagi masa depan anak.

Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak Bapas Tanjungpandan, Bobby Revananda Kusumah, menegaskan Bapas berkomitmen melaksanakan pendampingan dan penyusunan Litmas secara profesional sesuai amanat UU SPPA.

"Bapas memiliki peran strategis dalam Sistem Peradilan Pidana Anak melalui pelaksanaan pendampingan dan penyusunan Litmas yang objektif serta berbasis fakta. Sinergi dengan Dinsos PPPA dan seluruh aparat penegak hukum menjadi kunci agar setiap proses yang dijalani anak tetap menjunjung tinggi perlindungan hak anak, keadilan restoratif, serta memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dan kembali berfungsi secara positif di tengah masyarakat," ujar Bobby.

Melalui penyusunan Litmas, Bapas Tanjungpandan terus perkuat pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak melalui pendekatan yang profesional, kolaboratif, dan berorientasi pada perlindungan hak anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Tanjungpandan

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0