Bapas Tanjungpandan Terima Sertifikat Hak Cipta Maskot “Si Landuk” dari DJKI
Jakarta, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan resmi menerima Sertifikat Pencatatan Hak Cipta untuk maskot “Si Landuk” dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI. Penyerahan sertifikat pada Kamis (11/12) diterima Bapas Tanjungpandan melalui Kepala Urusan Tata Usaha, Yovie Agustian Putra, dari Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama, Harun Sulianto, di Gedung DJKI, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Yovie menjelaskan maskot “Si Landuk” terinspirasi dari hewan kancil pelanduk, satwa endemik Bangka Belitung, yang juga termasuk satwa yang dilindungi. Si Landuk bukan hanya sekadar maskot, tetapi simbol kearifan lokal yang patut dijaga dan dilestarikan.
“Karakter kancil pelanduk yang lincah, cerdas, dan gesit mencerminkan semangat kami dalam memberikan pelayanan Pemasyarakatan yang humanis, responsif, dan bermakna. Kami bangga karya berbasis budaya lokal ini kini mendapat perlindungan resmi dari negara,” ujar Yovie.
Selaku Analis Kekayaan Intelektual Utama, Harun Sulianto turut memberikan apresiasi kepada jajaran Pemasyarakatan atas langkah nyata melindungi karya intelektual instansi. Menurutnya, pendaftaran hak cipta memberikan banyak manfaat, baik untuk perlindungan hukum maupun penguatan identitas kelembagaan.
“Pendaftaran hak cipta bukan hanya menjaga karya, tetapi juga memperkuat reputasi institusi. Kami mengapresiasi Bapas Tanjungpandan yang proaktif melindungi karya cipta dan memahami pentingnya kekayaan intelektual dalam menunjang tata kelola organisasi,” ungkap Harun.
Melalui pencatatan resmi ini, maskot “Si Landuk” diharapkan menjadi ikon Pemasyarakatan yang kuat, berkarakter, dan terus menginspirasi semangat pelayanan PASTI Bermanfaat di lingkungan Bapas Tanjungpandan. (IR)
Kontributor: Bapas Tanjungpandan
What's Your Reaction?


