Bawa SS ke Rutan Siswa SMP Dibekuk

Gianyar, DenPost - Peredaran narkota di Bali kini bukan saja melibatkan orang dewasa, tapi juga anak-anak. Buktinya, seorang siswa kelas 3 SMP di Denpasar, GKA (14), berurusan dengan Polres Gianyar lantaran tepergok membawa narkotika jenis shabu-shabu (SS) ke Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar. Ironisnya, siswa itu disuruh oleh ayahnya, Komang Astawa alias Meri (36), yang mendekam di Rutan Gianyar. Pelajar SMP asal Denpasar ini diamankan petugas Rutan dan Polres Gianyar saat mengantar pakaian, makanan, dan minuman, Sabtu (11/10) sore lalu. Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP Kadek Ardika seizin Kapolres AKBP Komang Sandi Arsana, Minggu (12/10) kemarin menjelaskan, anak baru gede (ABG) tersebut ditangkap ketika hendak bertandang ke Rutan Gianyar pada Sabtu sekitar pukul 16.30. Saat itu GKA bersama seorang temannya mengendarai sepeda motor nopol DK 2453 DG datang dari Denpasar. Sekitar pukul 17.10, GKA tiba Rutan Gianyar untuk menjenguk ayahnya, Komang Astwawa alias Meri, yan

Bawa SS ke Rutan Siswa SMP Dibekuk
Gianyar, DenPost - Peredaran narkota di Bali kini bukan saja melibatkan orang dewasa, tapi juga anak-anak. Buktinya, seorang siswa kelas 3 SMP di Denpasar, GKA (14), berurusan dengan Polres Gianyar lantaran tepergok membawa narkotika jenis shabu-shabu (SS) ke Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar. Ironisnya, siswa itu disuruh oleh ayahnya, Komang Astawa alias Meri (36), yang mendekam di Rutan Gianyar. Pelajar SMP asal Denpasar ini diamankan petugas Rutan dan Polres Gianyar saat mengantar pakaian, makanan, dan minuman, Sabtu (11/10) sore lalu. Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP Kadek Ardika seizin Kapolres AKBP Komang Sandi Arsana, Minggu (12/10) kemarin menjelaskan, anak baru gede (ABG) tersebut ditangkap ketika hendak bertandang ke Rutan Gianyar pada Sabtu sekitar pukul 16.30. Saat itu GKA bersama seorang temannya mengendarai sepeda motor nopol DK 2453 DG datang dari Denpasar. Sekitar pukul 17.10, GKA tiba Rutan Gianyar untuk menjenguk ayahnya, Komang Astwawa alias Meri, yang ditangkap aparat Sat. Narkoba Polres Gianyar dalam kasus SS pada 15 Juli 2014 lalu di Jalan By Pass Prof. IB Mantra. Sebelum menemui ayahnya, GKA diperiksa petugas di ruang pemeriksaan pengunjung. Saat proses pemeriksaan awal yang dilakukan dua petugas masing-masing Nyoman Winasa dan Agus Arya Prayoga, siswa SMP itu ketahuan membawa pakaian, makanan dan minuman berupa satu bungkus es. Ketika memeriksa bungkusan es itu dengan alat deteksi metal, petugas terkejut karena menemukan korek gas yang tertutup rapat dengan plaster warna hitam. Petugas kemudian mengambil sendok dan mengeluarkan benda mencurigakan itu. Tak mau kecolongan, petugas Rutan Gianyar segera menghubungi aparat Polres Gianyar. Anggota Sat. Narkoba Polres Gianyar kemudian mendatangi rutan, lanjut membuka korek gas tersebut. Ternyata di salah satu bagian tutupnya tertempel klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga SS. Setelah dicek, ternyata itu memang SS seberat 0,015 gram. Petugas juga menggeledah pakaian GKA dan ditemukan satu HP merk Blackbarry. Kedua ABG ini selanjutnya digiring ke Polres Gianyar untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan polisi, GKA nekat menyelundupkan SS tersebut ke Rutan Gianyar atas perintah ayahnya. Kepada polisi, GKA mengaku bahwa sekitar pukul 14.00 dia ditelepon ayahnya supaya datang ke Rutan Gianyar untuk membawakan sisa paket SS yang digunakan sebelum sang ayah dibekuk polisi. Ironisnya, GKA mengaku bahwa tak hanya ayahnya yang memakai SS hingga meringkuk di Rutan Gianyar, tapi belakangan ini dia juga ikut-ikutan mengkonsumsi benda haram tersebut. Menurut Kasat Narkoba AKP Kadek Ardika, mengingat GKA masih di bawah umur, maka pihaknya bakal menggelar ekspose dengan Unit PPA Polres Gianyar. ”Kami kenakan dia dengan UU No.35 Tahun 2009 Pasal 112 tentang narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," tandas Kasat Narkoba. (116) Sumber : denpost.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0