Ditjenpas Gandeng KPK Untuk Cegah Korupsi di Lingkungan Pemasyarakatan

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan yang dilaksanakan di Graha Bhakti Pemasyarakatan, Lantai 6 Gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Selasa (27/11). Tujuan Ditjenpas mengundang KPK dalam Rapat Kerja Teknis yang diikuti oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan adalah untuk pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis  Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Deni Rifky Purwana, Spesialis Penelitian dan Pengkajian Sistem KPK menjelaskan bahwa Korupsi sistemik melalui kebijakan seringkali tidak terdeteksi karena bias yang dibuat secara gradual. Semakin tinggi hirarki kebijakan yang dirusak, dampaknya akan semakin besar di level operasional. “Alokasi sumber daya menjadi komoditi korupsi ketika Nilai Ekonomi menjadi Excludability (satu pihak yang memperoleh akses eksklusif kepada suatu sumber daya dapat

Ditjenpas Gandeng KPK Untuk Cegah Korupsi di Lingkungan Pemasyarakatan
Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan yang dilaksanakan di Graha Bhakti Pemasyarakatan, Lantai 6 Gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Selasa (27/11). Tujuan Ditjenpas mengundang KPK dalam Rapat Kerja Teknis yang diikuti oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan adalah untuk pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis  Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Deni Rifky Purwana, Spesialis Penelitian dan Pengkajian Sistem KPK menjelaskan bahwa Korupsi sistemik melalui kebijakan seringkali tidak terdeteksi karena bias yang dibuat secara gradual. Semakin tinggi hirarki kebijakan yang dirusak, dampaknya akan semakin besar di level operasional. “Alokasi sumber daya menjadi komoditi korupsi ketika Nilai Ekonomi menjadi Excludability (satu pihak yang memperoleh akses eksklusif kepada suatu sumber daya dapat menghalangi akses pihak lain kepada sumber daya tersebut).Akibatnya, persaingan yang terjadi sangat keras dan cenderung mengarah pada praktik persaingan tidak sehat. Para pelaku berusaha dengan segala cara untuk mendapatkan akses melalui kebijakan, dengan mempengaruhi policy maker secara legal maupun illegal, Oleh karena itu, review sistem/kebijakan perlu dilakukan secara berkala dan berlanjut,” jelas Deni. Modus paling umum dalam korupsi kebijakan adalah KOLUSI. Kolusi merupakan ciri umum korupsi di Indonesia, sehingga mekanisme pengendalian internal organisasi/manajemen menjadi tidak efektif. Audit trail tidak akan dapat mendeteksi korupsi kebijakan. Lalu bagaimana mendeteksi adanya korupsi dalam sistem / kebijakan?. “Setiap kebijakan publik di Indonesia wajib mematuhi prinsip-prinsip pengelolaan negara yang baik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas. Jasdi untuk mencegah adanya korupsi adalah melakukan penilaian atas suatu kebijakan atau sistem kebijakan dengan instrumen standar (corruption impact assessment) serta melakukan profiling potensi kolusi,”tambah nya. Upaya pencegahan korupsi kolusi nepotisme dalam intervensi kebijakan akan semakin efektif pada level yang lebih strategis yaitu dengan mencegah adanya tindakan koruptif yang dilakukan oleh aparatur pemasyarakatan untuk bekerja keras kerja cerdas kerja ikhlas.***  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0