Beda Tahanan Napi dengan Sandera Penunggak Pajak

TEMPO.CO , Surabaya: Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Komunikasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi menjelaskan ada beberapa perbedaan antara tahanan narapidana dengan sandera penunggak pajak. Salah satunya, sel tahanan atau ruang tahanan yang biasanya memuat lima orang narapidana, namun hanya ditempati oleh satu orang sandera penunggak pajak. “Jadi, di ruang tahanan yang berukuran 5 x 6 meter itu hanya diisi oleh satu orang sandera,” kata Akbar kepada wartawan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Porong Sidoarjo, Selasa, 3 Februari 2015. Selain itu, dalam buku register penahanan di lembaga pemasyarakatan juga dibedakan dengan buku register penahanan narapidana. Sebab, proses penahanannya juga sangat berbeda. Bahkan apabila sandera penunggak pajak tersebut membayar lunas tanggungannya, maka bisa dibebaskan dengan segera. “Kalau di LP kelas 1 Porong Sidoarjo, sandera IS dimasukan dalam buku register C,” kata dia. Sedan

Beda Tahanan Napi dengan Sandera Penunggak Pajak
TEMPO.CO , Surabaya: Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Komunikasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi menjelaskan ada beberapa perbedaan antara tahanan narapidana dengan sandera penunggak pajak. Salah satunya, sel tahanan atau ruang tahanan yang biasanya memuat lima orang narapidana, namun hanya ditempati oleh satu orang sandera penunggak pajak. “Jadi, di ruang tahanan yang berukuran 5 x 6 meter itu hanya diisi oleh satu orang sandera,” kata Akbar kepada wartawan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Porong Sidoarjo, Selasa, 3 Februari 2015. Selain itu, dalam buku register penahanan di lembaga pemasyarakatan juga dibedakan dengan buku register penahanan narapidana. Sebab, proses penahanannya juga sangat berbeda. Bahkan apabila sandera penunggak pajak tersebut membayar lunas tanggungannya, maka bisa dibebaskan dengan segera. “Kalau di LP kelas 1 Porong Sidoarjo, sandera IS dimasukan dalam buku register C,” kata dia. Sedangkan kegiatan rutin, seperti pelatihan keterampilan dan kegiatan kerohanian tidak diwajibkan bagi seorang sandera penunggak pajak, namun bagi narapidana diwajibkan. “Blok ruang tahanannya juga berbeda,” kata dia. Sementara fasilitas lainnya, kata Akbar, mulai dari pelayanan kesehatan, makan, serta tempat tidur dan kamar mandi di dalam ruang tahanan sama dengan tahanan narapida lainnya. Sebab, hal itu sudah ada prosedur dan standar ruang tahanan. “Tempat tidurnya permanen dari tembok, MCK-nya standart,” kata dia. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menyandera tiga orang penunggak pajak. Ketiga ialah masing-masing berinisial IS, laki-laki, 60 tahun dan istrinya OHL, 57 tahun, serta seorang perempuan berinisial KMS, 42 tahun. IS ditahan di lembaga pemasyarakatan kelas 1 Porong Sidoarjo, dan dua perempuan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan wanita Sukun Malang. MOHAMMAD SYARRAFAH Sumber : tempo.co

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0