Belum Miliki LPKA, Lapas Samarinda Andalkan Blok Khusus

Samarinda - Banyak anak terjerumus perbuatan menyimpang karena salah bergaul. Entah sengaja atau tidak, berstatus tersangka atau terdakwa, mereka sejatinya adalah korban. Penanganannya tidak bisa sama seperti narapidana maupun tahanan dewasa. Dalam kesempatan bincang-bincang dengan pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Samarinda, tampaknya banyak hal yang perlu dibenahi. Terutama dari sisi sarana dan prasarana pembinaan anak bermasalah. Kaltim belum memiliki Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kaltim sebenarnya sudah berencana membangun LPKA di Tenggarong, Kutai Kartanegara. Memanfaatkan lokasi eks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AM Parikesit, namun entah mengapa hingga kini belum direalisasikan. Provinsi ini juga belum mempunyai Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) yang memadai. Ada LPKA di Balikpapan, namun hanya berbentuk blok anak yang bergabung dengan lembaga pemasy

Belum Miliki LPKA, Lapas Samarinda Andalkan Blok Khusus
Samarinda - Banyak anak terjerumus perbuatan menyimpang karena salah bergaul. Entah sengaja atau tidak, berstatus tersangka atau terdakwa, mereka sejatinya adalah korban. Penanganannya tidak bisa sama seperti narapidana maupun tahanan dewasa. Dalam kesempatan bincang-bincang dengan pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Samarinda, tampaknya banyak hal yang perlu dibenahi. Terutama dari sisi sarana dan prasarana pembinaan anak bermasalah. Kaltim belum memiliki Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kaltim sebenarnya sudah berencana membangun LPKA di Tenggarong, Kutai Kartanegara. Memanfaatkan lokasi eks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AM Parikesit, namun entah mengapa hingga kini belum direalisasikan. Provinsi ini juga belum mempunyai Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) yang memadai. Ada LPKA di Balikpapan, namun hanya berbentuk blok anak yang bergabung dengan lembaga pemasyarakatan. Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kaltim juga belum ada. Anehnya, justru di beberapa kabupaten/kota di Kaltim terdapat pengurus KPAI. Hal tersebut juga menjadi keprihatinan tersendiri dalam mengatasi persoalan anak di Kaltim. Data terbaru Kanwil Kemenkumham, diketahui saat ini terdapat 98 anak di Benua Etam menjadi tahanan dan narapidana. Paling banyak berada di Lapas Klas IIA Samarinda, yaitu sebanyak 34 anak. Mengingat semua masih usia sekolah, mereka diikutkan program khusus. Tujuannya, mendisiplinkan anak dan membuat mereka sadar agar kelak tidak kembali ke jalan salah.  “Mereka (narapidana dan tahanan anak, Red) punya program tersendiri dan terjadwal mulai dari bangun pagi hari, hingga tidur malam. Selain itu, wajib mengikuti program kejar paket,” jelas Kasi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Klas IIA Samarinda Pujiono Selamet. Seperti bangun tidur, salat subuh bagi yang beragama Islam, olahraga, sarapan kemudian mengikuti serangkaian kegiatan yang sudah dijadwalkan. Tutur Pujiono, selain wajib mengikuti pembinaan rohani dan belajar paket, penghuni anak tersebut harus melaksanakan kegiatan pramuka. Seperti latihan baris-berbaris untuk melatih kedisiplinan. Hasil dari latihan baris-berbaris juga kerap ditampilkan dalam berbagai acara dan menjadi salah satu terapi agar anak-anak tidak bosan. Tak hanya itu, mereka bertanggung jawab terhadap kebersihan blok mereka. “Jadi, mulai dari urusan kebersihan lingkungan, laundry, makan, dan persiapan ibadah mereka atur sendiri,” imbuhnya. Penghuni anak itu didominasi kasus pelecehan seksual dan narkoba. Narapidana anak, Za (15), mengaku bisa menjalankan serangkaian program itu dengan baik. Narapidana kasus narkoba itu mengatakan, dengan banyaknya aktivitas, dia tidak suntuk dan merasa waktu cepat berlalu. “Ini saja tahu-tahu sudah hampir setahun, berarti masa hukuman saya kurang lebih tinggal setahun lagi,” ucapnya. Putus sekolah di bangku kelas VII, Za kini mengejar paket B. Jadi, ketika bebas tahun depan, dia bisa langsung melanjutkan ke jenjang SMA. Dia berjanji benar-benar berhenti dan menjauhi barang haram. Apalagi setelah direhabilitasi, dia merasa sayang dengan tubuhnya yang tak lagi kecanduan. Jadi, bakal rugi jika mengonsumsi narkoba lagi. Dia berharap, narapidana maupun tahanan anak seperti dirinya bisa diperhatikan pembinaannya oleh pemerintah. “Supaya setelah keluar dari sini, kami bisa lebih baik,” tandasnya. Sebelumnya, Kepala Sekretariat KPAI Pusat Poppy Retno Adji menyoroti Kaltim yang dianggap salah satu provinsi belum serius memberikan perlindungan kepada anak. Salah satu indikatornya, belum ada KPAI di provinsi ini. Padahal, Kaltim termasuk daerah yang memiliki kasus dengan korban anak cukup tinggi. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kaltim Hardiana Muryani mengatakan, sebenarnya KPAI pernah dibentuk di Kaltim. Hanya, keberadaannya kurang mendapat dukungan sehingga vakum dan akhirnya bubar. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35/2014 tantang Perlindungan Anak, pemerintah daerah termasuk Pemprov Kaltim diamanahkan untuk membentuk KPAI daerah. “Tak hanya provinsi, kabupaten dan kota juga harus membentuk,” katanya. Menurut Hardiana, dalam waktu dekat, pihaknya akan membentuk KPAI rintisan di Kaltim dengan mekanisme pembentukan yang diharapkan lebih simpel. Harapannya, KPAI yang dibentuk nanti bisa bekerja terkait perlindungan anak.  (*/nyc/kri/k8) Sumber : kaltim.prokal.co  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0