Berhasil Upayakan Diversi ABH, Kabapas Pati Apresiasi Peran PK

Berhasil Upayakan Diversi ABH, Kabapas Pati Apresiasi Peran PK

Pati, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati menerima delapan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) hasil upaya diversi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pati yang telah memperoleh penetapan diversi dari Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (3/2). Sebelumnya, PK Bapas Pati berhasil mengupayakan diversi ke-8 ABH pada kasus pengeroyokan dengan korban orang dewasa.

Upaya diversi telah dilaksanakan di Kepolisian Resor Pati. Bertindak sebagai fasilitator adalah Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak serta PK Bapas Pati, yakni Bambang, Suci dan Indrat yang melakukan pendampingan pelaku. Hadir pula dalam proses diversi tersebut, yakni pelaku, keluarga pelaku, dan korban.

Alhamdulillah, para PK kami dapat menyelesaikan delapan perkara ABH tersebut dengan penyelesaian terbaik untuk anak. Kerja yang luar biasa dan Alhamdulillah membuahkan hasil sehingga sekarang sudah turun penetapan dari PN Pati sebagai dasar hukum kepastian bagi mereka,” tutur Kepala Bapas Pati, Giyanto.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mereka hadir di Bapas Pati tersebut untuk melakukan registrasi dan diberikan bimbingan. “Kalian semua adalah anak-anak bangsa. Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya sehingga berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan. Alhamdulillah, PK Bapas Pati yang mendampingi kalian dapat menyelesaikan perkara ini dengan penyelesaian yang terbaik demi masa depan kalian lewat diversi,” terang Giyanto kepada ke-8 Anak.

“Perlu kalian syukuri atas semuanya ini. Penetapan dari PN Pati sudah turun. Ada kepastian hukum bagi kalian semua sehingga akhirnya bisa berkumpul keluarga. Masih bisa bermain dengan teman-teman dan bersekolah,” tambah Giyanto.

Ia berpesan jangan sampai mereka mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi. Apalagi upaya diversi ini hanya berlaku satu kali seumur hidup. “Saya mohon adik-adik harus mampu menjaga sikap ketika berada di luar. Jaga sikap kalian, baik terhadap orangtua, teman, atau siapa pun juga dengan perbuatan-perbuatan yang baik. Tetap sekolah dengan baik, rajin belajar, rajin ibadah, serta taati guru, dan orangtua kalian. Isi kegiatan sehari-hari kalian dengan kegiatan yang bermanfaat dan positif, seperti mengaji, kursus, tidak merokok, tidak minum-minuman keras, serta hindari teman-teman yang tidak baik,” pinta Giyanto.

Sementara itu, PK Madya Bapas Pati, Bambang, merasa lega dapat memberikan penyelesain terbaik atas perkara Anak yang ditanganinya. “Alhamdulillah, penyelesaian dengan diversi dapat kami lakukan dengan tetap memperhatikan dan memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak No. 11 tahun 2012 dimana perkara Anak tersebut diancam dengan pidana penjara dibawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana,” terangnya.

Selain itu, para pihak harus memperhatikan pertimbangan-pertimbangan lainnya, misalnya usia anak, anak masih sekolah, dan hasil kesepakatan bersama yang melibatkan pelbagai pihak. “Yang terpenting dalam penyelesaian perkara Anak adalah yang terbaik untuk Anak. Restorative Justice menjadi nafas utama dalam penyelesaian perkara Anak,” lanjut Bambang.

 

 

 

Kontributor: Bapas Pati

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0