Bersama BNPT dan Densus 88 Antiteror, Lapas Kuningan Sukseskan Program Deradikalisasi Napiter
Kuningan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan terus tingkatkan program pembinaan bagi Warga Binaan. Tak hanya bagi Warga Binaan pidana umum, namun juga pidana khusus, salah satunya kasus terorisme. Pembebasan Bersyarat (PB) bagi dua Narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) pada Jumat (17/7) menjadi bukti keberhasilan deradikalisasi yang dilakukan petugas Lapas Kuningan bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Kepala Lapas Kuningan, Sukarno Ali, menegaskan PB merupakan hak Warga Binaan yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah seluruh persyaratan yang ditetapkan terpenuhi. PB merupakan bagian dari Sistem Pemasyarakatan yang menjunjung kepastian hukum sekaligus mengedepankan prinsip pembinaan. Seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur dengan tetap mengutamakan aspek keamanan, pengawasan, serta koordinasi bersama BNPT, Densus 88 Antiteror, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“PB bukanlah akhir dari proses pembinaan, melainkan tahapan lanjutan yang tetap berada dalam pembimbingan dan pengawasan Bapas,” terang Sukarno.
Pada kesempatan itu, PB diberikan kepada Tri Nugroho bin Sariman Hadi Sutrisno dan Tri Ariyanto bin Supardi setelah keduanya dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan diawali dengan verifikasi identitas dan kelengkapan administrasi, pemeriksaan dokumen PB, proses administrasi dan serah terima, hingga pelepasan untuk menjalani masa PB di bawah pembimbingan dan pengawasan Bapas.
Tri Nugroho mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan setelah mengikuti proses pembinaan di Lapas Kuningan. “Banyak pelajaran yang saya peroleh dan saya bertekad untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, menaati aturan, dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," ungkapnya.
Melalui sinergi yang baik dengan seluruh instansi terkait, pemberian PB terhadap kedua Napiter berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan, koordinasi berkelanjutan mendukung keberhasilan proses reintegrasi sosial dan memastikan Warga Binaan yang memperoleh PB menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. (IR)
Kontributor: Lapas Kuningan
What's Your Reaction?


