Bersama KPU, Lapas Banyuasin Gelar Sosialisasi Jelang Pilkada 2018

Banyuasin, INFO_PAS - Hak untuk memilih kepala daerah merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia, sekali pun ia berada di lembaga pemasyarakatan (lapas). Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki hak yang sama untuk memilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 berdasarkan UU No. 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP. Sebelum pilkada dilakukan, Lapas Banyuasin bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin mengadakan sosialisasi bagi WBP, Selasa (26/6) di aula lapas. Sosialisasi tersebut menyangkut beberapa hal, yakni pengenalan calon-calon bupati dan gubernur, tata cara mencoblos, hingga cara memilih pemimpin yang benar. Tahun ini, WBP Lapas Banyuasin yang masuk daftar pemilih dan memenuhi syarat berjumlah 192 orang. Jumlah tersebut merupakan nama-nama yang telah diseleksi oleh Tim KPU Kabupaten Banyuasin. [caption id="attachment_61963" align="aligncenter" width="300"]

Bersama KPU, Lapas Banyuasin Gelar Sosialisasi Jelang Pilkada 2018
Banyuasin, INFO_PAS - Hak untuk memilih kepala daerah merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia, sekali pun ia berada di lembaga pemasyarakatan (lapas). Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki hak yang sama untuk memilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 berdasarkan UU No. 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP. Sebelum pilkada dilakukan, Lapas Banyuasin bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin mengadakan sosialisasi bagi WBP, Selasa (26/6) di aula lapas. Sosialisasi tersebut menyangkut beberapa hal, yakni pengenalan calon-calon bupati dan gubernur, tata cara mencoblos, hingga cara memilih pemimpin yang benar. Tahun ini, WBP Lapas Banyuasin yang masuk daftar pemilih dan memenuhi syarat berjumlah 192 orang. Jumlah tersebut merupakan nama-nama yang telah diseleksi oleh Tim KPU Kabupaten Banyuasin. [caption id="attachment_61963" align="aligncenter" width="300"] sosialiasi pilkada di Lapas Banyuasin[/caption] "Kami telah membentuk panitia pemungutan suara di Lapas Banyuasin agar jangan sampai masyarakat yang mempunyai hak pilih jadi tidak memilih atau golput," ungkap Salinan selaku Komisioner KPU Banyuasin. KPU juga melayani WBP yang berasal dari daerah selain Banyuasin untuk memilih jika memenuhi syarat yang ditentukan. Namun, ia hanya boleh memilih gubernur saja. "WBP dari Palembang, Pagaralam, atau daerah lain di Sumatera Selatan dapat ikut memilih asalkan mengurus model A5, yaitu surat pindah memilih," tambah Salinan. ã…¤ Kontributor: Moh. Fadhil Maulidin

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0