Bomber Bali Umar Patek Latihan Kibarkan Bendera Selama 2 Minggu

Umar Patek alias Umar Arab alias Hisyam bin Alizein terpidana terorisme bom bali 1 dan sejumlah gereja di Jakarta menjalani hukuman penjara di Lapas kelas 1 Porong, Sidoarjo. Di hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 20 Mei 2015, Umar Patek didaulat menjadi pengibar bendera dalam upacara yang digelar di lapangan Lapas Porong. Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diperoleh Liputan6.com, Umar Patek sudah berlatih sejak 2 minggu lalu untuk menjadi pembawa sang saka Merah Putih. Sesi latihan pun dilakukan hampir setiap hari. “Dia (Umar) latihan sudah dari 2 minggu kemarin,” kata salah satu pejabat BNPT yang enggan disebut namanya kepada Liputan6.com di Porong, Sidoarjo, Rabu (20/5/2015). Alhasil, dalam gelaran upacara Harkitnas yang digelar pukul 09.00 WIB, Umar terlihat cakap membawa merah putih di kedua tangannya. Langkahnya pun bak petugas Paskibraka. Upacara Harkitnas dipimpin dengan inspektur Upacara Plt Dirjen Pas Ma’mun. “Bendera siappp,” lantang Umar Pate

Bomber Bali Umar Patek Latihan Kibarkan Bendera Selama 2 Minggu
Umar Patek alias Umar Arab alias Hisyam bin Alizein terpidana terorisme bom bali 1 dan sejumlah gereja di Jakarta menjalani hukuman penjara di Lapas kelas 1 Porong, Sidoarjo. Di hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 20 Mei 2015, Umar Patek didaulat menjadi pengibar bendera dalam upacara yang digelar di lapangan Lapas Porong. Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diperoleh Liputan6.com, Umar Patek sudah berlatih sejak 2 minggu lalu untuk menjadi pembawa sang saka Merah Putih. Sesi latihan pun dilakukan hampir setiap hari. “Dia (Umar) latihan sudah dari 2 minggu kemarin,” kata salah satu pejabat BNPT yang enggan disebut namanya kepada Liputan6.com di Porong, Sidoarjo, Rabu (20/5/2015). Alhasil, dalam gelaran upacara Harkitnas yang digelar pukul 09.00 WIB, Umar terlihat cakap membawa merah putih di kedua tangannya. Langkahnya pun bak petugas Paskibraka. Upacara Harkitnas dipimpin dengan inspektur Upacara Plt Dirjen Pas Ma’mun. “Bendera siappp,” lantang Umar Patek kepada Inspektur Upacara. Seketika itu pula lagu Indonesia Raya dikumandangkan. Bendera Merah Putih pun dikerek naik ke atas tiang. Peserta upacara juga terlihat khidmat mengikuti upacara. Di barisan depan mengarah ke lapangan upacara juga terlihat hadir keluarga Umar Patek. Dirayu Awalnya Umar Patek menolak ketika ditawarkan menjadi pembawa bendera upacara di Harkitnas dengan alasan malu. Namun jagoan perakit bom itu sudah sering menjadi peserta upacara yang biasa digelar rutin pihak lapas pada hari Senin. Dalam gambar sesi latihan, Umar terlihat mengenakan topi dan celana putih serta kaos abu-abu. “Akhirnya dia niat juga. Dia utarakan juga niat itu (jadi pembawa bendera). Ya udah ikut upacara-upacara sebelumnya, tapi ya ngerayunya agak lama,” ungkap pejabat yang pernah bertugas di Densus 88 itu. Tapi di kesempatan lain, Umar mengaku mau mengibarkan bendera atas kemauan sendiri tanpa paksaan. Dan tidak ada embel-embel remisi. Dengan diapit 2 napi lapas Porong, Umar cukup piawai menjalankan tugas membawa bendera merah putih. “Kemauan saya sendiri. Enggak ada rayuan-rayuan itu apa. Saya udah niat,” ucap Umar seusai upacara. Umar Patek disebut sebagai gembong teroris internasional jaringan Al Qaeda. Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, pada akhir Januari 2011, atau hanya berselang 4 bulan setelah tewasnya pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden, di kota yang sama. Sebelumnya dia diburu aparat keamanan dari 4 negara. Selain Indonesia, ada Filipina memburu Umar karena terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf. Australia menginginkan Patek karena terlibat bom Bali di Indonesia yang menewaskan 202 orang termasuk 88 warga Australia. Pria kelahiran Pemalang, Jawa Tengah, 20 Juli 1966 ini divonis pidana 20 tahun oleh PN Jakarta Barat pada 21 Juni 2012 atas kasus Bom Bali I tahun 2002 serta bom malam Natal tahun 2000. Dia dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 15 juncto Pasal 9 Perpu No 1/2002 yang telah diubah menjadi UU No 15/ 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 266 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 karena telah membuat paspor dan identitas palsu lainnya. (Mut)   sumber:  lewatmana.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0