Perkuat Kesadaran Hukum, Lapas Malang Hadirkan Edukasi Hak Tersangka dan Pencegahan Narkoba
Malang, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang menerima kunjungan Forum Komunikasi Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya (FORKOM MIH UB), Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Pemuda Anti Narkoba Nasional (DPN GPANN), dan Law Firm Cita Justitia dalam kegiatan penyuluhan hukum bagi Tahanan, Selasa (20/10). Mengusung tema membangun budaya taat hukum melalui pencegahan penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkoba, kegiatan ini diikuti 25 Tahanan di Aula Depan Museum Pendjara Lowokwaroe.
Kepala Bidang Pembinaan Agung Sulistyo, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemateri yang telah memberikan perhatian dan edukasi hukum kepada para Tahanan. “Harapan kami, kegiatan seperti ini tidak hanya dilaksanakan sekali, tetapi berlanjut sehingga makin banyak pengetahuan dan pemahaman hukum yang bisa diperoleh,” harapnya.
Materi pertama disampaikan oleh Ketua FORKOM MIH UB, Herlan Purnomo Syamsi, yang membahas hak-hak tersangka berdasarkan Pasal 30 hingga Pasal 37 KUHAP. Materi tersebut menekankan pentingnya pemahaman mengenai hak individu yang berhadapan dengan hukum, termasuk hak memperoleh pendampingan advokat, memahami hak-hak hukum, serta mengajukan keberatan apabila menghadapi intimidasi selama proses penyidikan. Pemahaman tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui kedudukan dan haknya dalam proses hukum, serta mendukung terwujudnya peradilan yang adil.
“Masyarakat perlu memahami hukum secara komprehensif dan holistik, tidak hanya mengetahui aturan yang berlaku, tetapi juga memahami bagaimana hukum dilaksanakan. Dengan pemahaman yang baik, kita berharap pelanggaran hukum dicegah dan penyelenggaraan hukum berjalan sesuai cita-cita bangsa Indonesia,” jelas Herlan.
Selanjutnya, Ketua Umum DPN GPANN, Hasan Amirin Damar Jati, menyampaikan materi bertajuk “Pulih, Taat Hukum, dan Kembali ke Keluarga” yang berfokus pada pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Dalam pemaparannya, ia mengajak peserta memahami upaya menghadapi persoalan narkotika tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga perlu memberikan ruang bagi pemulihan dan dukungan lingkungan. Keluarga dan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu seseorang bangkit, memperbaiki perilaku, dan kembali menjalani kehidupan produktif.
“Harapan kami, setiap korban penyalahgunaan narkoba dapat pulih, kembali kepada keluarga, dan menjalani kehidupan yang lebih baik. Ketika seseorang mampu bangkit dari keterpurukan, ia diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi dirinya sendiri, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan sekitarnya,” tutur Hasan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk berinteraksi langsung dengan para pemateri dan memperdalam pemahaman terhadap materi yang disampaikan. Salah satu Tahanan berinisial MF, menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan di Lapas Malang.
“Saya mendapat pengetahuan baru tentang hukum dan bahaya narkoba. Semoga kegiatan seperti ini sering diadakan agar kami terus belajar dan menjadi lebih baik ke depannya,” ungkap MF.
Bagi Lapas Malang, penyuluhan hukum ini menjadi upaya memperkuat pembinaan melalui peningkatan pengetahuan, kesadaran hukum, dan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika. Sinergi bersama kalangan akademisi, organisasi antinarkotika, dan praktisi hukum diharapkan terus berlanjut melalui kegiatan edukasi yang berkesinambungan.
Melalui langkah tersebut, Lapas Malang berkomitmen mendorong tumbuhnya kesadaran untuk menaati hukum, menjauhi narkoba, dan mempersiapkan diri agar kembali ke tengah masyarakat dengan perilaku yang lebih baik dan bertanggung jawab. (IR)
Kontributor: Lapas Malang
What's Your Reaction?


