Buka Akses Keadilan Bagi Tahanan, Rutan Kotaagung Sosialisasikan LBH

Buka Akses Keadilan Bagi Tahanan, Rutan Kotaagung Sosialisasikan LBH

Lampung, INFO_PAS – Menggandeng Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung dan Tim Advokat dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kab. Tanggamus, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung menyelenggarakan sosialisasi bantuan hukum, Kamis, (8/4).

Bertempat di Aula Rutan, sosialisasi diikuti oleh 26 tahanan Rutan, dengan tiga narasumber dari Tim Penyuluh Hukum yang di ketuai Erwin Setiawan dan tiga Orang Tim Advokat Posbakumadin yang diketuai oleh O.K. Armed Ripanding.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, JM Prameswari mewakili Kepala Rutan Kotaagung mengatakan seluruh peserta antusias untuk mengikuti sosialisasi ini. Salah satu pokok pembahasan adalah tentang bantuan hukum yang menjadi akses keadilan bagi tahanan yang tidak mampu.

Negara memberikan fasilitas melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi Warga Negara yang berhadapan dengan hukum untuk mendapat bantuan hukum secara gratis melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham.

Rutan Kotaagung sendiri sudah bekerja sama dengan Posbakumadin Kab. Tanggamus untuk menyelenggarakan layanan bantuan hukum gratis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” terang Prameswari.

Prameswari menambahkan, bahwa tahanan berhak mendapatkan pendampingan dan konsultasi hukum baik dari tingkat penyidikan hingga tingkat peninjauan kembali. “Caranya sangat mudah, tahanan tinggal mendaftarkan diri ke petugas Rutan untuk memohon mendapatkan LBH dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dan identitas diri,” urainya.

Saat sesi tanya jawab, seorang WBP berinisial SP memberikan testimoni, bahwa dirinya telah mendapat layanan bantuan hukum tersebut dan sama sekali tidak dipungut biaya.  SP mengaku terlibat dalam pidana yang diancam hukuman 7 tahun penjara. Namun berkat pendampingan dari Posbakumadin Tanggamus, kini perkaranya telah sampai pada tingkat persidangan dan dituntut 2 tahun penjara.

“Semoga dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan di Rutan Kotaagung bisa memberikan akses keadilan dengan skema bantuan hukum yang semakin mudah dan tentunya tepat sasaran,” pungkas Prameswari.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0