Buka Konstek Pemasyarakatan, Kakanwil Sultra Minta Tingkatkan Pembinaan WBP

Buka Konstek Pemasyarakatan, Kakanwil Sultra Minta Tingkatkan Pembinaan WBP

Konawe Selatan, INFO_PAS – Kapala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, meminta jajaran Pemasyarakatan meningkatkan kualitas pembinaan Warga Binaan Pemasyaraktan (WBP). Hal ini disampaikannya kala membuka Konsultasi Teknis (Konstek) Pemasyarakatan wilayah Sulawesi Tenggara Tahun 2022, Senin (21/3) di Aula Wonua Monapa Hotel, Konawe Selatan.

Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari bertema Back to Basics Menuju Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara yang PASTI. “Mari kita satukan hati saling mengingatkan dan saling menguatkan dalam melaksanakan tugas. Ini adalah pekerjaan mulia. Membimbing dan membina para WBP menjadi orang yang lebih baik adalah hal yang luar biasa,” pesan Silverster.

Ia juga berpesan kepada seluruh peserta agar mampu melahirkan solusi dari konstek tersebut. "Mari kita konsultasikan dengan baik hal-hal apa yang patut dibahas di tingkat pusat sehingga pelaksanaan konstek ini tidak sia-sia,” tambah Silvester.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan dan Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, dan Keamanan, I Gede Artayasa, selaku Ketua Panitia Kostek Pemasyarakatan menyampaikan kegiatan ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum   dan   Hak   Asasi   Manusia   RI   Nomor:   M.HH-1.PR.01.03 Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022 berupa meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) yang bersumber dari dalam maupun dari luar.

“Dengan terlaksananya deteksi dini gangguan kamtib dan melakukan identifikasi deteksi dini untuk pemetaan tingkat kerawanan gangguan kamtib di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di mana seluruhnya melaksanakan input data pada fitur Sistem Database Pemasyarakatan Keamanan, diperlukan sosialiasi dan internalisasi penginputan data yang akurat dan tervalidasi. Maka, perlu diselenggarakan penguatan tugas dan fungsi petugas Pemasyarakatan   sehingga   tercapai   tujuan   sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan,” urainya.

Kegiatan tersebut diikuti 44 peserta yang terdiri dari 23 peserta dari Divisi Pemasyarakatan dan 21 peserta dari UPT Pemasyarakatan. Hadir pula H. Muslim selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Susilo Purwanto selaku Kadiv Administrasi, dan Sjahril selaku Kadiv Keimigrasian. (IR)

 

Kontributor: Divpas Sultra

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0