Buka Rehabilitasi Narkoba di Lapas Ambon, Kadivpas Inginkan Output & Outcome Jelas

Buka Rehabilitasi Narkoba di Lapas Ambon, Kadivpas Inginkan Output & Outcome Jelas

Ambon, INFO PAS - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Yulius Sahruzah, membuka kegiatan rehabilitasi narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Rabu (10/2). Berlangsung di Aula Lapas Ambon, giat tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, jajaran Divisi Pemasyarakatan Maluku, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Yulius menyampaikan rehabilitasi narkotika merupakan progam nasional yang dituangkan dalam target kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang seyogyanya dilaksanakan dalam dua tahap. Namun, karena ada refocusing anggaran untuk penanganan Coronavirus disease, tahun ini hanya dilaksanakan satu tahap.

Kadivpas berharap dalam kegiatan ini dilakukan dengan serius agar menghasilkan output dan outcome yang jelas. “Saya harapkan Pak Kepala Lapas (Kalapas), sebelum dan sesudah kegiatan ini agar dilakukan tes urin karena tolak ukur keberhasilan kegiatan ini adalah narapidana harus zero narkoba,” harap Yulius.

Kepada seluruh peserta rehabilitasi, ia meminta semua program yang diberikan konselor dapat diikuti dengan baik sehingga bermanfaat, baik bagi narapidana, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. “Ingat, di luar sana ada anak, istri, dan saudara menunggu anda. Mereka akan bangga dengan perubahan sikap anda. Jadi, ikuti program ini dengan baik,” pinta Kadivpas.

Ia juga menekankan kepada narapidan apabila di kemudian hari terindikasi narkoba, maka tak segan diberikan saksi tegas, bahkan dipindahkan. “Peserta rehabilitasi apabila setelah program ini masih terindikasi narkoba, maka tak segan akan kami berikan sanksi dan kami pindahkan jauh dari tempat ini,” tegas Yulius.

Tak lupa Yulius sampaikan ucapan terima kasih kepada BNNP Maluku yang telah memberikan dukungan terhadap program ini sehingga dapat berjalan dengan baik. “Semoga output dari kegiatan ini dapat bermanfaat bagi narapidana, keluarga, dan masyarakat Kota Ambon,” harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. M.Z. Muttaqien, menyampaikan BNN melalui Deputi Rehabilitasi telah bekerja sama dengan Kemenkumham melalui Ditjenpas untuk saling bersinergi dan berkolaborasi mendukung program rehabilitasi narkoba bagi narapidana serta peningkatkan kemampun petugas Pemasyarakatan. Ia mengatakan pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, tetapi fakta di lapangan berbeda.

“Penanggulangan narkoba membutuhkan kerja bersama, komitmen bersama, dan menyatukan persepsi bahwa narkoba merupakan musuh negara, musuh kita semua, sehingga harus dibasmi sampai ke akar-akarnya,” ujar Muttaqien.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk berkontribusi dan berkomitmen dalam upaya pemberantasan dan peredaran gelap narkoba di Maluku. “Mari sama-sama katong gelorakan war on drugs untuk mewujudkan Maluku bersinar,” ajak Muttaqien.

Sementara itu, Kalapas Ambon, Saiful Sahri, menjelaskan kegiatan rehabilitasi narkoba akan diikuti 60 peserta selama enam bulan mulai hari ini. Tenaga rehabilitasinya berasal dari BNNP Maluku serta internal Lapas Ambon yang terdiri dari dokter, konselor, psikolog, instruktur, dan tenaga kerohanian, sedangkan metode yang digunakan adalah Therapeutic Community yang dikemas dalam bentuk ceramah, seminar, bimbingan rohani, konseling, dinamika kelompok, serta sejumlah kegiatan rekreasional lainnya.

Tujuan kegiatan ini adalah menyelamatkan setiap individu, khususnya narapidana Lapas Ambon, melalui proses perubahan perilaku akibat penyalahgunaan narkotika sehingga dapat bergerak positif serta memilki perilaku yang baik dan produktif. “Semoga bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi narapidana yang mengikuti rehabilitasi, agar dapat memperbaiki diri dan bersih dari narkoba,” harap Saiful. (IR)

 

 

 

Kontributor: Divpas Maluku, Lapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0