Capai Kesepakatan Diversi, PK Bapas Karangasem Dampingi Pelaksanaan Putusan ABH

Karangasem, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Karangasem kembali mencatat keberhasilan dalam upaya diversi bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kali ini, Selasa (22/7), pendampingan diversi ABH dengan dugaan pelanggaran Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, memperoleh kesepakatan menempatkan Anak di Yayasan Pesraman Gurukula, Bangli, selama tiga bulan. Selama masa tersebut, Anak akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan, di bawah pendampingan dan pengawasan langsung Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Karangasem.
Diversi ini menjadi wujud nyata pelaksanaan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
PK Muhammad Hanif ang mendampingi proses ini, menjelaskan bahwa diversi tidak hanya menjadi jalan damai, tetapi juga memberi kesempatan bagi Anak untuk kembali bersekolah. “Sebelumnya Anak sempat putus sekolah saat kelas 2 SMP. Kesepakatan ini membuka jalan baginya untuk melanjutkan pendidikan,” ujarnya.
Keluarga ABH pun menyampaikan rasa syukur atas proses yang dilalui. “Kami sangat lega dan berterima kasih karena persoalan ini bisa diselesaikan tanpa harus membawa anak kami ke persidangan. Pendampingan dari Bapas sangat membantu kami memahami situasi,” ujar orang tua Anak.
Kepala Bapas Karangasem, Tri Agung Arianto, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim dalam memfasilitasi proses diversi. “Diversi bukan hanya menghindarkan Anak dari proses peradilan pidana, tetapi juga mengedepankan perdamaian, tanggung jawab, dan pemulihan hubungan sosial,” ungkapnya.
PK Hanif bersama Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Agung juga mendampingi pelaksanaan putusan diversi di Yayasan Pesraman Gurukula Bangli. Kegiatan ini turut dihadiri pihak Pengadilan Negeri Amlapura, orang tua ABH, dan Ketua Yayasan sebagai penerima Anak untuk menjalani program pendidikan. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Karangasem
What's Your Reaction?






