Cegah Covid-19 di Lapas/Rutan, Ditjen PAS Segera Rumahkan 30.000 Narapidana

Cegah Covid-19 di Lapas/Rutan, Ditjen PAS Segera Rumahkan 30.000 Narapidana

Jakarta - Overcrowding yang terjadi hampir di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Indonesia, berdampak pula terhadap rentannya Narapidana/Anak yang berada di dalamnya terhadap penyebaran dan penularan Coronavirus Disease (Covid-19).

Saat ini isi hunian lapas, rutan, dan LPKA adalah 270.389. Jumlah tersebut 105% lebih besar dari kapasitas seharusnya yang hanya untuk dihuni 131.931 orang.

Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM telah mengusulkan kurang lebih 30.000 Narapidana dan Anak untuk menghirup udara bebas lebih cepat melalui mekanisme asimilasi di rumah dan pemberian hak integrasi yang meliputi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).

Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada:

  1.  Peraturan Menteri Hukum dan HAM  RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi  bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19;
  2.  Keputusan Menteri Hukum dan HAM  RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Assimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19;
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Pengeluaran Narapidana dan Anak melalui Asimilasi di rumah dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
  2. Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
  3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing;
  4. Asimilasi dilaksanakan di Rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
  5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.

Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Integrasi (PB, CMB, CB), dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana;
  2. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana;
  3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 202, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing;
  4. Usulan dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan;
  5. Surat keputusan Integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Melakukan penyederhanaan syarat dokumen melalui:

  1. Mengganti penelitian kemasyarakatan dengan Laporan Perkembangan Pembinaan;
  2. Mengganti surat jaminan dengan surat pernyataan tempat tinggal/rumah ditanda tangani oleh narapidana;
  3. Memerintahkan Kepada Divisi Pemasyarakatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan melalui Asimilasi dan Integrasi;
  4. Memerintahkan Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan menerbitkan Surat Keputusan Asimilasi;
  5. Memerintahkan Kepala Bapas melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap narapidana dan Anak yang menjalankan Asimilasi di rumah;
  6. Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Tahanan melalui program Assimilasi dan Integrasi telah dilaksanakan sejak 31 Maret 2020,  oleh Kepala Lapas, Rutan, dan LPKA;
  7. Pengeluaran dan pembebasan  30 ribu Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi  dipastikan akan menghasilkan penghematan anggaran negara sebesar Rp 270 miliar.

Nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari, terhitung sejak bulan April-Desember 2020, dikalikan biaya hidup sebesar Rp 32.000,00 (makan, kesehatan, pembinaan, dll) dikalikan 30.000 orang.

Hingga Rabu (1/4) pukul 13.00 WIB, jumlah Narapidana dan Anak yang telah dikeluarkan melalui Assimilasi dan Integrasi, adalah begai berikut:

  • Asimilasi                    : 5557
  • Integrasi                     : 3311
  • Total                           : 8868

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, tegaskan semua program pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi, tidak diikenakan atau dipungut biaya sepeserpun.

"Semuanya gratis. Maka jangan sampai menimbulkan masalah baru dari program pencegahan penyebaran Covid-19 dengan percepatan pengeluaran dan pembebasan ini, di mana akan tetap dipantau secara daring oleh petugas-petugas kami," tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Ditjen PAS telah melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seperti:

  1. Penerapan SOP khusus keluar masuk Lapas, Rutan, dan LPKA sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 (penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, bilik sterilisasi, dan pemeriksaan suhu tubuh);
  2. Penyemprotan disinfektan di lingkungan Lapas, Rutan, dan LPKA;
  3. Pembatasan kunjungan langsung Narapidana, Tahanan, dan Anak, mengantinya dengan kunjungan melalui video call;
  4. Pembatasan kegiatan pembianan yang melibatkan stakeholder/mitra pembinaan dari luar Lapas, Rutan dan LPKA;
  5. Mengurangi intensitas kehadiran petugas melalui Work from Home (WFH);
  6. Pemberian multivitamin dosis tingi dan ekstrapuding untuk menambah daya tahan tubuh petugas, Narapidana, Tahanan dan Anak;
  7. Penyiapan blok isolasi di Lapas yang telah ditetapkan di masing-masing wilayah apabila terdapat Narapidana, Tahanan, dan Anak yang terindikasi ODP dan PDP;
  8. Penghentian sementara penerimaan tahanan baru  dengan berkoordinasi dengan APH terkait;
  9. Pengalihan pelaksanaan persidangan melalui video conference;
  10. Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 guna menerima dan memeriksa informasi mengenai penyebaran virus ini di lingkungan Pemasyarakatan.

What's Your Reaction?

like
3
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
2
wow
1