Cegah Gangguan Kamtib, Satops Patnal LPKA Kutoarjo Dikukuhkan

Cegah Gangguan Kamtib, Satops Patnal LPKA Kutoarjo Dikukuhkan

Kutoarjo, INFO_PAS Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) di lingkungan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo resmi dikukuhkan, Kamis (18/2). Pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala LPKA Kutoarjo, Herastini, di lapangan apel LPKA Kutoarjo pukul 09.00 WIB.

Pengukuhan Satops Patnal yang berjumlah 10 petugas ini ditandai dengan penyematan tanda brevet Satops Patnal kepada salah satu perwakilan petugas dan disaksikan perwakilan petugas pada tiap-tiap seksi yang ada. Nama-nama petugas yang dikukuhkan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah nomor W13.2-OT.02.02 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satops Patnal Pemasyarakatan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah tanggal 10 Februari 2021.

Pengukuhan ini juga merupakan langkah gerak cepat usai mengikuti apel pengukuhan Satops Patnal secara virtual yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, Rabu (17/2) lalu.

Dalam amanatnya, Kepala LPKA Kutoarjo menginstruksikan anggota Satops Patnal yang dikukuhkan untuk melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. Ia berharap jajarannya mampu memedomani apa yang telah disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Lucky Agung Binarto. “Seluruh petugas diharapkan memiliki integritas dan loyalitas yang baik, deteksi dini adanya gangguang kemanan dan ketertiban (kamtib) agar bisa teratasi dengan baik, dan selalu mengingatkan orang lain untuk selalu taat aturan saat bertugas,” tegas Heras.

Sementara itu, Ketua Satops Patnal LPKA Kutoarjo, Sugiyanto menuturkan tugas Satops Patnal dilatarbelakangi perkembangan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan. "Kerawanan gangguan kamtib pada saat ini tidak hanya karena persoalan keamanan yang bersifat statis seperti kelalaian penjagaan, pengawalan, dan kurangnya daya dukung sarana dan prasarana, namun juga persoalan keamanan dinamis yang muncul dari semua aspek kegiatan pemasyarakatan pada lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan LPKA," terangnya. (prv)

 

 

Kontributor: DW

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0