Cegah Keterlibatan Petugas, Rupbasan Kupang Sosialisasikan Bahaya Perjudian Daring

Cegah Keterlibatan Petugas, Rupbasan Kupang Sosialisasikan Bahaya Perjudian Daring

Kupang, INFO_PAS – Cegah penyebaran dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam praktik perjudian dalam jaringan (daring), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang sosialisasikan bahaya perjudian daring bagi seluruh petugas, Rabu (9/10). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Nomor: SEK-3.PW.02.04 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Kemenkumham.

Sosialisasi tersebut disampaikan Kepala Rupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, melalui Kepala Subseksi Pengamanan dan Pengelolaan Rupbasan Kupang, Rudy J. Nellu. Ia mengingatkan seluruh petugas Rupbasan Kupang untuk menjauhi segala bentuk perjudian daring.

"Kita harus menjaga martabat dan kehormatan sebagai ASN. Disiplin dan junjung tinggi kode etik serta kode perilaku ASN Kemenkumham sangat penting," tegasnya.

Lebih lanjut, Rudy menjelaskan sanksi disiplin yang akan dikenakan kepada ASN yang terlibat dalam perjudian daring berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. "Pelanggaran disiplin yang berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi akan dikenai sanksi ringan hingga sedang, sedangkan pelanggaran yang berdampak buruk bagi negara akan dikenai sanksi berat," jelasnya. (IR)

 

Kontributor: Rupbasan Kupang

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0