Cegah Tersebarnya Paham Radikal, Pembesuk Napi Terorisme Pun Dibatasi

SEMARANG, KOMPAS.com – Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhuk HAM) Provinsi Jawa Tengah merancang formula baru kaitannya dengan pembatasan ruang gerak perkembangan paham radikal dari dalam penjara. Salah satu upaya yang dilakukan kementerian adalah membatasi pengunjung yang hendak membesuk narapidana terorisme yang dibina dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan. Kemenhuk HAM tak ingin kecolongan para narapidana terpengaruh paham radikal dari pengunjung yang sedang membesuk. Kepala Kantor Kemenkumham Jateng, A Mirza Zulkarnaen di Semarang mengatakan, pihaknya telah mencoba memberlakukan kebijakan pembatasan pembesuk di beberapa Lapas di Nusakambangan Cilacap. Pembatasan besuk pada Napi terorisme di Lapas Nusakambangan berjalan dengan baik, sehingga akan diterapkan di Lapas lain di Jawa Tengah. “Kami berusaha mengantisipasi itu nanti dengan melaksanakan surat edaran ini,” ujar Mirza, Senin (15/9/2014). Pembatasan yang dimaksud ber

Cegah Tersebarnya Paham Radikal, Pembesuk Napi Terorisme Pun Dibatasi
SEMARANG, KOMPAS.com – Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhuk HAM) Provinsi Jawa Tengah merancang formula baru kaitannya dengan pembatasan ruang gerak perkembangan paham radikal dari dalam penjara. Salah satu upaya yang dilakukan kementerian adalah membatasi pengunjung yang hendak membesuk narapidana terorisme yang dibina dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan. Kemenhuk HAM tak ingin kecolongan para narapidana terpengaruh paham radikal dari pengunjung yang sedang membesuk. Kepala Kantor Kemenkumham Jateng, A Mirza Zulkarnaen di Semarang mengatakan, pihaknya telah mencoba memberlakukan kebijakan pembatasan pembesuk di beberapa Lapas di Nusakambangan Cilacap. Pembatasan besuk pada Napi terorisme di Lapas Nusakambangan berjalan dengan baik, sehingga akan diterapkan di Lapas lain di Jawa Tengah. “Kami berusaha mengantisipasi itu nanti dengan melaksanakan surat edaran ini,” ujar Mirza, Senin (15/9/2014). Pembatasan yang dimaksud berkaitan dengan jumlah pembesuk yang datang beserta lamanya waktu yang berkunjung. Dalam hal ini, narapidana terorisme kerap kali masih menimbulkan keresahan, karena masih saja berkomunikasi dengan pihak luar. Pembatasan jumlah pembesuk, kata Mirza, juga berlaku bagi dari pihak keluarga yang membesuk. Keluarga inti yang diperbolehkan hanya satu sampai dua orang saja. “Lamanya waktu besuk juga kami perhatikan,” paparnya. Para pembesuk nantinya juga akan diperiksa, baik dirinya maupu barang bawaannya. Pembatasan besuk juga akan diberlakukan bertahap, karena khawatir para keluarga atau orang lain bisa melakukan protes. Saat ini, juga jumlah narapidana terorisme yang dibina di sejumlah Lapas dan Rutan berjumlah 117 orang. Meski demikian, pelaksanaan edaran ini masih menuai kendala. Salah satunya jam besuk di Lapas Klas IA Kedungpane Semarang. “Di Kedungpane, petugasnya sedikit, jadi tidak bisa langsung diterapkan,” cetusnya.   Sumber: http://regional.kompas.com/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0