Counter Berita Negatif, Pemasyarakatan Harus Satu Suara

Counter Berita Negatif, Pemasyarakatan Harus Satu Suara

Yogyakarta, INFO_PAS - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta, Indro Purwoko, dan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Gusti Ayu Putu Suwardani, memberi arahan dan penguatan kepada jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-D.I. Yogyakarta, Senin (20/04). Indro mengatakan pada situasi seperti ini jajaran Pemasyarakatan menjadi obyek pemberitaan yang sangat menarik.

Ia berharap pemberitaan yang menyudutkan Pemasyarakatan hendaknya di-counter dengan data yang valid, lengkap, dan melibatkan awak media agar memperluas jangkauan informasi yang disebarkan. “Klarifikasi segala pemberitaan negatif serta koordinasi dengan Divisi Pemasyarakatan agar kita satu suara dan sinergi,” pesan Indro.

Mengutip pesan Menteri Hukum dan HAM, Indro minta jajaran Pemasyarakatan program asimilasi dan integrasi harus dilaksanakan dengan tertib dan bersih tanpa pungutan apa pun. Bahkan, sanksi keras sudah disiapkan jika terbukti ada oknum yang memanfaatkan program asimilasi dan integrasi untuk melakukan pungutan liar

“Sesuai pesan Pak Menteri, kita laksanakan program ini bersama sama sebagai ladang ibadah demi kemanusiaan,” tambahnya.

Koordinasi menjadi bahasan selanjutnya yang disinggung Indro. Ia menegaskan koordinasi mutlak dilakukan jajaran Pemasyarakatan kepada para pihak terkait, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Tentara Nasional Indonesia, kelompok masyarakat, dan beragam instansi lainnya demi kelancaran program asimilasi dan integrasi.

Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan D.I. Yogyakarta, Gusti Ayu Putu Suwardani, mengimbau jajaran lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan) dan balai pemasyarakatan bersinergi dan cermat dalam melaporkan jumlah data narapidana dan Anak yang menjalani program asimilasi dan integrasi, terutama ketika memasukkan data ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan.

Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wilayah D.I. Yogyakarta yang menjalani program asimilasi dan integrasi pertanggal 19 April 2020 sebanyak 380 orang. Jumlah yang tidak terlalu besar menurut Gusti Ayu sehingga pengawasan yang cermat seharusnya tidak sulit dilakukan.

Gusti Ayu juga meminta Kepala Lapas dan Rutan untuk berpedoman kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-08.HH.01.04 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan 1441 Hijriah pada Lapas, Lembaga Pembinaan Khusus, Rutan di tengah pandemi wabah Coronavirus disease.

“Laksanakan sahur dan buka puasa WBP secara individu di kamar masing-masing. Berikan makanan tambahan penambah daya tahan tubuh. Kegiatan ibadah, baik salat dan tadarus di kamar masing-masing,” pesannya.

Pelaksanaan bakti sosial dalam rangka peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan yang dijadwalkan tanggal 23 April juga dibahasnya. Gusti Ayu berpesan agar kegiatan tersebut bisa dijadikan sarana edukasi dan informasi tentang Pemasyarakatan, khususnya program asimilasi dan integrasi kepada masyarakat.

Terakhir, Gusti Ayu berharap seluruh petugas Pemasyarakatan harus memahami program asimilasi di rumah dan program Integrasi. Hal ini penting untuk menjelaskan informasi yang benar jika terdapat tetangga, teman, kerabat, atau siapa saja yang melontarkan pertanyaan.

“Dari 36 ribuan WBP yang menjalani program asimilasi dan integrasi, hanya 33 yang melakukan tindak kejahatan kembali. Hal ini menunjukkan kecenderungan mereka untuk bertindak kejahatan tergolong rendah. Kita harus sama-sama memberitakan hal positif yang dilaksanakan di lapas dan rutan untuk menangkis stigma negatif yang sering dialamatkan kepada Pemasyarakatan dan WBP,” pungkas Gusti Ayu.

 

Kontributor: Divisi PAS Yogya

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0