Dampingi ABH dalam Persidangan, PK Bapas Wonosari Bacakan Litmas

Dampingi ABH dalam Persidangan, PK Bapas Wonosari Bacakan Litmas

Wonosari, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari melakukan pendampingan persidangan terhadap empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sidang dilakukan secara langsung dan virtual di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (11/10).

Dua ABH berinisial M dan E tersangkut kasus senjata tajam yang didampingi oleh PK Muda Suprihanto dan PK Pertama Ari Nur Rini. Sedangkan ABH berinisial A dan I yang tersangkut kasus pengeroyokan (pasal 170 KUHP) didampingi oleh PK Muda Pedro Soares dan PK Pertama Unggul Kurnia Dewi.

Dalam persidangan hari ini, agenda sidang yakni pembacaan dakwaan, pembacaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan pemeriksaan saksi. Sesuai dengan tupoksi, PK membacakan hasil Litmas di hadapan hakim. Rekomendasi PK yang tertuang dalam Litmas menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara ini selanjutnya.

Pedro Soares mengatakan bahwa Litmas merupakan produk hukum yang disusun berdasarkan penggalian data dan informasi secara komprehensif dengan melibatkan narasumber baik ABH, orang tua/keluarga, pemerintah desa, maupun lingkungan masyarakat.

“Litmas kita susun secara komprehensif dengan bersandar pada kejujuran, akurasi, dan kepentingan terbaik bagi Anak,” jelas Pedro.

Sementara itu PK Ari Nur Rini menyebut bahwa peran orang tua memiliki nilai yang besar terhadap perkembangan Anak. Untuk itu, Ari meminta orang tua ABH tetap mencurahkan perhatian dan kasih sayangnya serta mendorong Anak agar bisa memperbaiki diri selama dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami minta Bapak/Ibu untuk memperhatikan anaknya, meskipun kini sedang berproses hukum namun jangan sampai berkurang kasih sayangnya,” tutur Ari.

Seusai sidang, para PK melaporkan hasil persidangan kepada Kepala Bapas (Kabapas) Wonosari, Nugroho Dwi Wahyu Ananto. Kabapas menyampaikan agar terus mengawal proses persidangan yang berlangsung. Apapun nantinya putusan hakim bagi ABH, PK harus bisa membimbing Anak ke arah yang lebih baik.

“Ikuti terus jalannya persidangan ABH, pastikan bahwa ABH mengikuti proses hukum dengan baik,” tandas Nugroho. (prv)

 

Kontributor: Bapas Wonosari

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0