Dapat Restu Kanwil Maluku, Aplikasi SIAPLADENI Resmi Digunakan Kanwil Papua

Dapat Restu Kanwil Maluku, Aplikasi SIAPLADENI Resmi Digunakan Kanwil Papua

AmbonINFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua secara resmi menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Deteksi Dini (SIAPLADENI) setelah mendapat persetujuan Kanwil Kemenkumham Maluku. Peresmian penggunaan aplikasi tersebut ditandai dengan pemukulan tifa oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Papua, Antonius Ayorbaba, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Papua, Kuznali, dalam peluncuran yang digelar Rabu (10/11). Hadir pula secara virtual Kakanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, beserta Saiful Sahri selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kadivpas Maluku, Agung Rektono Seto selaku Kadiv Administrasi, Tersih Victor Noya yang merupakan pencetus aplikasi SIAPLADENI, serta seluruh jajaran Divpas Maluku.

 

Kuznali dalam laporannya menjelaskan jajaran Pemasyarakatan di Papua tertarik dengan aplikasi SIAPLADENI yang dikembangkan Kanwil Kemenkumham Maluku untuk memetakan potensi gangguan keamanan dan ketertiban. “Kami tertarik dengan inovasi yang dikembangkan rekan-rekan di Maluku sehingga meminta kesediaan untuk diperkenalkan inovasi tersebut pada tanggal 18 Agustus 2021 dan berlanjut dengan penguatan kepada operator kami,” urai Kuznali.

 

(baca: Kolaborasi dengan Kanwil Maluku, Kanwil Papua Serius Gunakan Aplikasi SIAPLADENI).

 

Hal senada disampaikan Kakanwil Kemenkumham Papua, Antonius Ayorbaba. Ia mengungkapkan jajarannya berkomitmen meningkatkan kinerja, khususnya dalam melaksanakan deteksi dini, guna menjawab tantangan di Papua saat ini. “Dua catatan penting dari kegiatan ini, yakni inovasi anak bangsa dari timur Indonesia yang membuat kita bangga serta sinergi dua Kanwil untuk kemajuan Pemasyarakatan dan Kemenkumham ke depannya,” ungkapnya.

 

Pada kesempatan tersebut, Antonius juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Kakanwil Kemenkumham Maluku, Plt. Kadivpas Maluku, dan khususnya kepada pencetus aplikasi SIAPLADENI atas dukungan kepada Kanwil Kemenkumham Papua. “Semoga setelah digunakan di Kanwil Kemenkumham Maluku dan Papua, aplikasi ini dapat juga digunakan oleh Kanwil yang lain,” harapnya.

 

Mendengar hal itu, Kakanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, menjelaskan pada prinsipnya pihaknya terbuka untuk bersinergi bersama Kanwil-Kanwil lain dalam mengembangkan inovasi demi kemajuan bersama. “Kami merasa bangga, inovasi kami mau digunakan Kanwil Kemenkumham Papua, dan kami selalu terbuka untuk hal tersebut. Demi kemajuan bersama, kenapa tidak,” ujar Andi.

 

Ia menambahkan saat ini Kanwil Kemenkumham Maluku juga tengah mengembangkan salah satu inovasi layanan publik, yakni Layanan Izin Penelitian Pemasyarakatan atau LITPAS KUMHAM bagi pelajar atau mahasiswa yang ingin melakukan penelitian di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara. “Tidak menutup kemungkinan jika inovasi yang kami kembangkan mau digunakan Kanwil lain ataupun sebaliknya,” pungkas Andi. (IR)

 

 

Kontributor: Divpas Maluku

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0