Di Dua Lokasi Berbeda, Bapas Amuntai Perkuat Perlindungan Anak dalam Proses Hukum
Amuntai, INFO_PAS - Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak dapat dilakukan oleh satu pihak. Untuk itu, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai lakukan kunjungan dan koordinasi di dua lokasi berbeda bersama pemerintah desa, keluarga, dan penjamin di Desa Shabah, Kabupaten Tapin, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Rabu (2/9).
Rangkaian kegiatan tersebut langkah Bapas Amuntai pastikan proses pembimbingan dan penanganan anak tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sekaligus memperoleh gambaran mengenai kondisi sosial, keluarga, lingkungan, serta pihak-pihak yang terdampak dalam perkara.
Di wilayah Desa Shabah, Bapas Amuntai melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, Anto Setiawan, lakukan kunjungan ke pemerintah desa dan kediaman keluarga penjamin Klien. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan anak memperoleh perlindungan khusus serta dukungan lingkungan yang memadai selama menjalani proses pembimbingan.
“Kehadiran Bapas tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas pembimbingan, tetapi juga memastikan kondisi sosial dan lingkungan anak mendapatkan perhatian. Kami ingin memastikan anak mendapatkan perlindungan khusus yang memadai,” ujar Anto Setiawan.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah desa, keluarga, dan penjamin menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung proses perubahan anak.
Dalam koordinasi bersama Pemerintah Desa Shabah, Bapas Amuntai gali informasi mengenai kondisi dan keberadaan Klien di lingkungan masyarakat. Pemerintah desa juga diharapkan dapat berperan dalam memberi dukungan sosial serta menciptakan suasana yang kondusif bagi anak.
Aparat Desa Shabah, Muslimah, menyambut baik koordinasi yang dilakukan Bapas Amuntai. Ia menegaskan kesiapan pemerintah desa untuk memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Kami dari Pemerintah Desa Shabah siap membantu dan memberikan dukungan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan kami. Yang terpenting, anak tetap mendapatkan perhatian dan tidak merasa dikucilkan dari lingkungan masyarakat,” ungkapnya.
Bapas Amuntai kemudian mengunjungi kediaman keluarga yang menjadi penjamin untuk melihat secara langsung kondisi keluarga sekaligus memastikan fungsi pengawasan dan pendampingan dapat berjalan dengan baik.
Pihak keluarga menyampaikan komitmennya untuk terus memberikan perhatian, arahan, dan pengawasan kepada anak selama menjalani proses pembimbingan. Dukungan keluarga dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam membantu anak memperbaiki diri dan kembali menjalankan kehidupan secara positif.
Sementara itu, di Kabupaten HST, Bapas Amuntai bersama UPTD PPA Kabupaten HST lakukan kunjungan ke pemerintah desa, kediamanABH, serta kediaman korban. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan penelitian kemasyarakatan (Litmas) untuk memperoleh informasi yang objektif dan komprehensif.
PK Muda Bapas Amuntai, Rismayadi, menjelaskan bahwa penggalian informasi secara langsung di lapangan diperlukan agar Litmas dapat menggambarkan kondisi anak secara utuh.
“Data dan fakta yang diperoleh dari lingkungan anak, pemerintah desa, keluarga, maupun pihak terkait lainnya akan menjadi bahan dalam penyusunan penelitian kemasyarakatan. Dengan demikian, kami dapat memberikan gambaran mengenai kondisi anak, latar belakang permasalahan, serta kebutuhan pembinaan dan pendampingannya,” jelas Rismayadi.
Dalam kunjungan tersebut, tim menggali berbagai informasi mengenai kondisi sosial anak, pola pengasuhan, hubungan keluarga, pendidikan, lingkungan tempat tinggal, serta faktor-faktor yang berkaitan dengan perkara. Pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan rekomendasi pembimbingan yang disusun mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi anak.
Tim juga melakukan kunjungan ke kediaman korban untuk memperoleh informasi dan perspektif dari pihak yang terdampak. Pengumpulan informasi dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan perlindungan, privasi, dan kebutuhan korban.
Kiki dari UPTD PPA Kabupaten HST menekankan bahwa penanganan anak yang berhadapan dengan hukum membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
“Anak yang berhadapan dengan hukum membutuhkan penanganan yang tidak hanya melihat dari sisi perbuatannya, tetapi juga memahami kondisi dan lingkungan yang memengaruhinya. Karena itu, koordinasi antara UPTD PPA, Bapas, pemerintah desa, keluarga, dan pihak terkait sangat diperlukan agar pendampingan dapat dilakukan secara tepat serta tetap mengedepankan pemenuhan hak dan perlindungan anak,” tuturnya.
Rangkaian kegiatan di dua lokasi tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan anak dalam proses hukum membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Bapas tidak hanya jalankan fungsi pembimbingan, tetapi juga membangun jejaring dukungan dengan keluarga, pemerintah desa, dan lembaga terkait agar anak tetap memperoleh ruang untuk memperbaiki diri.
Kepentingan terbaik bagi anak menjadi salah satu prinsip penting dalam pelaksanaan pembimbingan. Pada saat yang sama, kebutuhan dan perlindungan korban juga jadi perhatian dalam proses penggalian informasi dan penanganan perkara.
Melalui koordinasi tersebut, Bapas Amuntai berharap tercipta lingkungan yang mendukung proses pembimbingan, pemulihan, dan reintegrasi sosial anak. Kolaborasi antara Bapas, UPTD PPA, pemerintah desa, keluarga, dan masyarakat diharapkan dapat membantu anak tidak mengulangi tindak pidana serta memiliki kesempatan untuk kembali tumbuh dan berkembang secara positif di tengah keluarga dan masyarakat. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Amuntai
What's Your Reaction?


