Dikukuhkan, Satops Patnal, Duta Layanan, dan Agen Perubahan Lapas Cilegon

Dikukuhkan, Satops Patnal, Duta Layanan, dan Agen Perubahan Lapas Cilegon

Cilegon, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon menggelar pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal PAS) untuk mewujudkan pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban secara efektif serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas Pemasyarakatan berupa pengawasan, pencegahan, dan penindakan, Senin (1/3). Dalam kesempatan itu, Kepala Lapas (Kalapas) Cilegon, Erry Taruna, mengukuhkan lima anggota Satops Patnal PAS.

 

Ia menjelaskan nantinya Satops Patnal PAS bertugas merencanakan dan melaksanakan pengendalian gangguan keamanan dan ketertiban serta potensi lainnya untuk kemudian melaporkan kepada pimpinan guna tindak lanjut pencegahan. “Tim ini juga berwenang menindak penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran yang dilakukan petugas Lapas Cilegon," jelas Erry.

 

Kalapas mengingatkan pelaksanaan tugas Satops Patnal didasari pada tata nilai Tri Sakti Abiyana bahwa Satops Patnal melaksanakan tugas dalam rangka mewujudkan tiga prasyarat, yaitu ketertiban, keselamatan, dan keamanan demi mendukung Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. "Berikan contoh disiplin dalam menjalankan tugas dan selalu menjaga integritas agar Satops Patnal berperan sebagai pengawas aktivitas yang terjadi di Lapas Cilegon," pesan Erry.

Pada momen yang sama, Kalapas juga mengukuhkan agen perubahan dan duta layanan sebagai tindak lanjut dari pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Ia mengingatkan duta layanan berperan sebagai pemberi layanan prima kepada masyarakat, khususnya pengunjung/keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Cilegon, sehingga dapat merubah paradigma buruk tentang lapas menjadi lebih baik.

 

Erry berujar Lapas Cilegon tetap berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan tetap diadakannya duta layanan untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan.

 

“Sejak ditetapkannya Kota Cilegon sebagai zona merah penyebaran COVID-19, layanan kunjungan terpaksa dihentikan, namun bukan berarti kami memberhentikan semua bentuk pelayanan. Dengan adanya duta layanan, masyarakat bisa mendapat banyak informasi secara langsung,” jelas Kalapas.

 

Ia menambahkan agen perubahan berperan sebagai penggerak dan pendorong para petugas untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju arah yang lebih baik serta pemberi solusi kepada para petugas atau pimpinan kala menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan menuju unit kerja yang lebih baik.

 

“Kami berkomitmen untuk melakukan perubahan–perubahan ke arah yang lebih baik dengan membentuk agen perubahan dan duta layanan. Semua sektor harus mendukung program ini. Bukan hanya petugas yang disematkan, tetapi semua petugas. Tidak ada kata bermain-main lagi dalam bekerja,tegas Erry. (IR)

 

 

 

Kontributor: Lapas Cilegon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0