Direktur Kamtib Tekankan Petugas Pengamanan Baca Aturan Ini...
                            
															
									
								 
								                            
                                                            
                                    
                                        Medan, INFO_PAS - Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Sutrisman menekankan petugas Pengamanan harus mengerti dan memahami peraturan yang menjadi dasar tugas pokoknya. Hal tersebut disampaikan saat koordinasi teknis layanan keamanan dan ketertiban di Grand Mercure Hotel, Selasa (11/07).
Dia menjelaskan petugas tidak hanya mengerti secara praktis, namun juga harus membaca dan memahami Peraturan Menkumham No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lapas/Rutan.
"Saya tekankan yang namannya pengamanan saudara harus tau Permenkumham Nomor 33 tahun 2015," ujarnya.
Dia mengungkapkan dengan memahami peraturan dasarnya dan memulai tugas sesuai aturan maka gangguan keamanan dan ketertiban akan dapat dicegah dan diatasi.
"Dengan tahu aturan maka dengan kondisi sekarang peristiwa masalah bisa dikelola dengan selesai," katanya.
Kegiatan yang dihadiri Kepala Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Utara tersebut diselenggarakan dari tanggal 11-13 juli 2017 dengan diikuti                                     
                                
                                
                                                                                                                        
                                                                                                             
                            
                            
    
    
        
            
            
        
        
    
                            
                                Medan, INFO_PAS - Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Sutrisman menekankan petugas Pengamanan harus mengerti dan memahami peraturan yang menjadi dasar tugas pokoknya. Hal tersebut disampaikan saat koordinasi teknis layanan keamanan dan ketertiban di Grand Mercure Hotel, Selasa (11/07).
Dia menjelaskan petugas tidak hanya mengerti secara praktis, namun juga harus membaca dan memahami Peraturan Menkumham No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lapas/Rutan.
"Saya tekankan yang namannya pengamanan saudara harus tau Permenkumham Nomor 33 tahun 2015," ujarnya.
Dia mengungkapkan dengan memahami peraturan dasarnya dan memulai tugas sesuai aturan maka gangguan keamanan dan ketertiban akan dapat dicegah dan diatasi.
"Dengan tahu aturan maka dengan kondisi sekarang peristiwa masalah bisa dikelola dengan selesai," katanya.
Kegiatan yang dihadiri Kepala Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Utara tersebut diselenggarakan dari tanggal 11-13 juli 2017 dengan diikuti oleh 40 peserta.** (FN)