Dirjen PAS: Perlu Pemahaman Yang Sama Pencegahan Gangguan Kamtib di Lapas dan Rutan

Jakarta, INFO_PAS - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan K. Dusak menekankan pentingnya pemahaman yang sama dalam pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan). "Petugas harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam pencegahan gangguan keamanan dan  ketertiban. Demikian juga dalam   mengatasi  permasalahan  keamanan dan ketertiban yang timbul di Lapas maupun Rutan," ujar Wayan saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan di Jakarta, Kamis (7/1). Pimpinan Tinggi Madya Pemasyarakatan ini menginginkan suatu sistem keamanan yang dapat mewujudkan kehidupan dan penghidupan yang teratur, aman  dan tenteram. Tentunya juga disertai perlindungan hak asasi warga binaan. Disampaikannya pula bahwa situasi dan kondisi yang aman dan tertib sangat dibutuhkan demi k

Dirjen PAS: Perlu Pemahaman Yang Sama Pencegahan Gangguan Kamtib di Lapas dan Rutan
Jakarta, INFO_PAS - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan K. Dusak menekankan pentingnya pemahaman yang sama dalam pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan). "Petugas harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam pencegahan gangguan keamanan dan  ketertiban. Demikian juga dalam   mengatasi  permasalahan  keamanan dan ketertiban yang timbul di Lapas maupun Rutan," ujar Wayan saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan di Jakarta, Kamis (7/1). Pimpinan Tinggi Madya Pemasyarakatan ini menginginkan suatu sistem keamanan yang dapat mewujudkan kehidupan dan penghidupan yang teratur, aman  dan tenteram. Tentunya juga disertai perlindungan hak asasi warga binaan. Disampaikannya pula bahwa situasi dan kondisi yang aman dan tertib sangat dibutuhkan demi keberhasilan tujuan pemasyarakatan. “Seluruh lapas dan rutan merangkum semua masalah yang terjadi dalam hal keamanan ketertiban. Secara umum lapas dan rutan sama permasalahannya, namun cara penyelesaian masalahnya nanti bisa berbeda-beda,” ujar Dusak. Sosialisasi  Permenkumham no. 33 tahun 2015 dan Standar Pencegahan Gangguan Kamtib dan Standar Penindakan Gangguan Kamtib ini terselenggara atas kerjasama antara Ditjen PAS dengan International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) Indonesia yang berlangsung 7 hingga 14 Januari 2016. Untuk implementasi peraturan menteri tersebut Dirjen PAS telah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan gangguan Kamtib melalui Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015 tanggal 21 Agustus Tahun 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dan Keputusan  Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-459.PK.01.04.01 Tahun 2015 tanggal 17 September   2015 tentang Standar Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan  dan Rumah Tahanan Negara. Hadir pada acara tersebut Sekretaris Ditjen PAS, Endang Sudirman, para Direktur dan pejabat administrator di lingkungan Ditjen PAS. "Harus ada pencegahan, penindakan, pemulihan dan penanggulangan dalam penanganan gangguan kamtib. Seperti kejadian di Lapas Kerobokan, sebagai contoh penanggulangannya yaitu melakukan razia pasca bentrokan," katanya. “Walau rutan dan lapas itu hampir sama, tetapi secara spesifik ada perbedaan. Di Lapas menjaga narapidana sedangkan rutan menjaga tahanan. Nah nanti bisa kita telaah manakah yang lebih sulit, menjaga tahanan atau narapidana?,” terang Dusak mengakhiri sambutannya. (ROY)  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
1
angry
0
sad
0
wow
0