Ambon, INFO_PAS - Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Lissa Christiane Kiessya, bersama tim Badan Penelitan dan Pengembangan HUkum dan HAM menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Rabu (8/5). Ia datang untuk melaksanakan pengumpulan data terkait penelitian karakteristik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Narkotika Lapas Ambon
Mewakili Kepala Lapas Ambon, Kepala Seksi Pembinan Narapidana, Ellen Risakotta, menyambut kunjungan tersebut. Kedatangan ini juga untuk memberikan pengarahan terkait pengisian formulir untuk kajian karakteristik bagi WBP narkotika, baik pemakai dan pengedar.
“Kami sangat mendukung karena menambah dukungan bagi Lapas Ambon untuk menambah ilmu, terutama dalam mempelajari karakter WBP kasus narkoba sehingga dapat memudahkan upaya penanggulangan peredaran gelap narkotika di lapas,†ucap Ellen.
[caption id="attachment_79007" align="aligncenter" width="300"] penelitian karakteristik WBP narkotika[/caption]
Kegiatan penelitian diikuti oleh 30 WBP Narkotika Ambon. “Kegiatan ini merupakan instruksi dari Menteri Hukum dan HAM yang membahas tentang pemberantasan mata rantai peredaran gelap narkotika. Penelitian ini juga merupakan bentuk salah satu upaya dalam melaksanakan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika,†jelas Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Lissa Christiane Kiessya.
Selama kegiatan berlangsung, terlihat WBP Lapas Ambon bersedia mengisi formulir tersebut dengan sangat baik sehingga kegiatan pun berjalan dengan tertib dan kondusif.
Kontributor: Lapas Ambon