Dirjen PAS: Sampai Saat Ini Belum Ada Hasil Swab Positif COVID-19 WBP di Lapas dan Rutan

Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, tegaskan hingga saat ini belum terdapat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) positif COVID-19 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo. Hal ini disampaikannya saat menggelar rapat pimpinan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Selasa (12/5).
"WBP dengan hasil reaktif terhadap rapid test akan dikarantina di dalam rutan/lapas yang telah disiapkan di setiap wilayah dan dilanjutkan dengan swab dan tes polymerase chain reaction (PCR), " ungkapnya.
Sebelumnya, rapid test telah dilakukan di Rutan Pondok Bambu dan Lapas Gorontalo yang diikuti petugas dan WBP. “Hingga saat ini kami masih menunggu laporan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Gorontalo mengenai hasil swab WBP yang reaktif saat rapid test, baik di Rutan Pondok Bambu maupun Lapas Gorontalo. Rapid test hanya digunakan untuk screening awal karena bagaimanapun lapas dan rutan menjadi salah satu tempat yang rawan penyakit menular,” ungkap Reynhard.
Rutan Pondok Bambu menyelenggarakan rapid test selama tiga hari pada 9-11 Mei 2020 bagi 115 petugas, dua petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, 309 WBP, dua bayi, sembilan pegawai kejaksaan, dan 12 pihak eksternal. Dari pemeriksaan hasil kerja sama dengan Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Timur dan Puskesmas Duren Sawit tersebut terdapat dua petugas dan 24 WBP yang hasil rapid test-nya reaktif. Hingga saat ini sebanyak 12 WBP reaktif telah menjalani tes PCR dan dikarantina di Rumah Sakit Pengayoman, sedangkan dua petugas menjalani isolasi mandiri di rumah dan diperintahkan melapor ke puskesmas atau rumah sakit rujukan Coronavirus disease (COVID-19).
"Dua belas WBP lainnya yang hasilnya reaktif saat rapid test diisolasi mandiri di kamar karantina Rutan Pondok Bambu sambil menunggu hasil swab yang rencananya akan dilakukan pada 12 Mei 2020 oleh Puskesmas Duren Sawit Sudinkes Jakarta Timur," jelas Reynhard.
Sedangkan di Lapas Gorontalo, rapid test dilakukan kepada 489 WBP bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo serta pengamanan oleh Kepolisian Resor Kota Gorontalo dan Komando Distrik Militer 1304 Gorontalo, Senin (11/5). Dari pemeriksaan tersebut, sebanyak tiga petugas dan 25 WBP hasilnya reaktif atau terduga positif dan dikarantina di Lapas Perempuan Gorontalo yang ditunjuk sebagai lapas untuk isolasi di wilayah Gorontalo. Untuk sementara, 33 WBP Lapas Perempuan Gorontalo dipindahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gorontalo.
“Saat ini WBP yang reaktif rapid test telah kami pindahkan ruang isolasi yang sudah disiapkan sejak jauh-jauh hari. Pengawasan kami lakukan secara maksimal, termasuk dengan memberikan asupan makanan bergizi tinggi dan tambahan multivitamin agar daya tahan tubuh tetap baik,” tambah Reynhard.
Ia pun menekankan semua penghuni lapas, rutan dan LPKA akan ditangani serius dalam hal potensi penyebaran COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19. "Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Ditjen PAS terus bekerja keras dalam mengkoordinir pencegahan, penanganan, pengendalian, dan penanggulangan COVID-19 di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, khususnya lapas, rutan, dan LPKA bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulagan Bencana dan Gugus Tugas Penanganan COVID- 19," terang Reynhard.
Mengenai adanya satu WBP Lapas Bojonegoro yang sempat terkonfirmasi positif COVID-19, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ditjen PAS, A. Yuspahruddin, menyampaikan WBP tersebut sebelumnya dirujuk ke rumah sakit luar lapas pada 5 April 2020 karena penyakit jantung, diabetes melitus, dan hipertensi.
"Jadi, tidak ada penyakit yang terkait dengan gejala COVID-19 saat WBP tersebut dirujuk perawatan di rumah sakit luar lapas sehingga kuat dugaan WBP tersebut terpapar COVID-19 di rumah sakit dimana dia dirawat. Alhamdulillah, saat ini dia sudah negatif COVID19 dan masih melanjutkan pengobatan di rumah sakit untuk penyakit jantung, diabetes, dan hipertensi," tutur Yuspahruddin.
Ia mengungkapka sejak awal Bulan Maret Ditjen PAS telah mengeluarkan kebijakan 12 langkah pencegahan dan penanganan COVID-19. “Penyediaan fasilitas kesehatan dan kebersihan terus kami lakukan. Begitu juga dengan langkah lainnya yang telah kami lakukan seperti pembatasan kunjungan, persidangan dengan video call, dan penundaan penerimaan tahanan maupun narapidana baru selama pandemi COVID-19 untuk mengurangi risiko penularan. Kami juga menerapkan SOP penanganan COVID-19 secara ketat,” tambah Yuspahruddin. (dz/ra)
What's Your Reaction?






