Dirjenpas Tekankan Mindset Shifting dalam Upaya Penegakan Hukum Pengelolaan Lapas/Rutan

Dirjenpas Tekankan Mindset Shifting dalam Upaya Penegakan Hukum Pengelolaan Lapas/Rutan

Jakarta, INFO_PAS – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga menekankan perlunya perubahan paradigma hukum (mindset shifting), yakni perubahan hukum pidana klasik ke hukum pidana modern, khususnya dalam  pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan). Menurutnya, pendekatan Restorative Justice dinilai lebih optimal untuk dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Dirjenpas menambahkan, pihaknya membuka ruang bagi APH, akademisi, maupun stakeholder lainnya untuk bersinergi dalam mengawal pengelolaan Lapas/Rutan di Indonesia. Hal ini dikemukakan Reynhard dalam peringatan Dies Natalis Ke-25 Universitas Pelita Harapan dengan tema Pembaharuan Terhadap Kebijakan Pengelolaan Lapas di Indonesia, Rabu (21/7), yang berlangsung secara virtual.

Upaya-upaya sinergi sudah selalu saya katakan untuk pengelolaan Lapas dan Rutan Indonesia, APH dan pemerintah punya andil untuk pengelolaan Lapas ini,  tegas Reynhard.

Pihaknya juga mengatakan bahwa dalam pengelolaan Lapas/Rutan di Indonesia tidak terlepas dari kondisi hunian di dalamnya. Menurutnya, hal ini berpengaruh signifikan dalam pelaksanaan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Saya sampaikan bahwa kondisi hunian di Lapas dan Rutan saat ini sudah sangat memprihatinkan, di mana jumlah dari pelanggar hukum sudah mencapai 270 ribuan sementara jumlah kasus narkotika mencapai 51% dari keseluruhan jumlah penghuni. Ini tentu saja akan menghambat proses pengelolaan di Lapas dan Rutan, tambahnya.

Lebih lanjut, Reynhard juga mengutarakan bahwasanya kebijakan Pemasyarakatan dalam rangka penanganan dan pengelolaan Lapas dan Rutan terus dilaksanakan. Meskipun masih optimal namun menurutnya kebijakan terkait hal ini, Pemasyarakatan sangat serius untuk melaksanakan proses Pemasyarakatan bagi WBP dan pelayanan kepada masyarakat.

Re-distribusi penghuni dari Lapas yang huniannya sangat padat ke Lapas yang renggang terus kami lakukan, optimalisasi Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan untuk bandar narkoba dan oknum yang bermasalah sudah kami lakukan. Saya juga mengatakan kepada APH untuk senantiasa membuka ruang bagi mereka dalam rangka permasalahan dan membantu mensinergikan kebijakan ini, sehingga apa yang menjadi persoalan di dalam Lapas maupun Rutan dapat segera teratasi, urainya.

Pengelolaan Lapas dan Rutan lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Turut hadir dalam webinar tersebut adalah Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Herman Herry, Wakil Ketua Majelis Pemusyarawaratan Rakyat H. Arsul Sani, Dosen Senior Fakultas Hukum UPH Dr. Jamin Ginting, jajaran Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, jajaran Pemasyarakatan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia, sejumlah akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, mahasiswa, dan tokoh masyarakat. (O2/prv)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0