Diskusi Dengan ORI, Ini Paparan Kabapas Makassar
Makassar, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar menjadi salah satu dari 381 peserta diskusi via teleconference antara Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan bapas seluruh Indonesia, Selasa (28/4). Ini merupakan bentuk koordinasi dan transparansi, khususnya di Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan pengawasan klien asimilasi dan integrasi serta pelbagai kendala dan hambatan di lapangan.
Selain gambaran umum sistem pelayanan yang disampaikan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Slamet Prihantara, enam bapas mendapat kesempatan untuk memaparkan pola implementasi kebijakan asimilasi dan integrasi dalam penanggulangan penyebaran Coronavirus disease, yakni Bapas Jakarta Timur-Utara, Bapas Pati, Bapas Malang, Bapas Surakarta, termasuk Bapas Makassar.
“Sampai saat ini terdapat 38.935 narapidana dan Anak yang memperoleh asimilasi dan integrasi sejak 1 April 2020,” papar Toro, sapaan akrab Slamet Prihantara, mengawali diskusi.
Sementara itu, Kepala Bapas Makassar, Alfrida, menuturkan kendala utama yang dihadapi relatif sama. “Salah satu masalah dalam pelaksanaan pengawasan dan pembimbingan klien asimilasi dan integrasi adalah nomor ponsel yang diberikan klien pada saat registrasi tidak dapat dihubungi petugas,” ujarnya.
Menyikapi masalah tersebut, Bapas Makassar tidak berdiam diri. Petugas yang menangani mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan Unit Pelakana Teknis tempat klien menjalani masa pemidanaan.
“Apabila nomor kontak masih belum ditemukan, petugas akan turun langsung berkoordinasi dengan pemerintah wilayah tempat tinggal klien dengan menghormati protokol kesehatan yang berlaku,” tambah Alfrida.
Menanggapi pemaparan yang disampaikan, Adrianus Meliala selaku Komisioner ORI mengingatkan data berperan penting sebagai sarana informasi di masyarakat. “Untuk saat ini, masyarakat harus mengetahui perkembangan fakta yang ada. Maka, informasi jumlah pasti klien asimilasi atau integrasi yang kembali melakukan pelanggaran hukum harus terawasi secara disiplin,” pesan Adrianus.
Kontributor: Moch. Fauzan Zarkasi