Ditjen PAS - BNPT Perkuat Sinergi Program Deradikalisasi

Ditjen PAS - BNPT Perkuat Sinergi Program Deradikalisasi

Jakarta, INFO_PAS- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terus melakukan sinergi dengan Badan Nasioanal Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait program deradikalisasi. Hal ini ditegaskan kembali dalam kegiatan Sinergisitas BNPT dan Kementerian/Lembaga terkait Program Deradikalisasi di Golden Boutique Jakarta, Kamis (12/12).

Saat ini penempatan narapidana terorisme di lembaga pemasyarakatan (lapas) didasarkan pada hasil profiling dan asesmen terbagi berdasarkan tingkat risiko high risk, medium risk, dan low risk. Pembagian tingkat risiko tersebut dilihat dari risiko narapidana teroris terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di lapas serta potensi narapidana teroris untuk mengulang kembali perbuatannya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menyampaikan pengamanan dinamis setiap narapidana akan digali informasinya dan dilakukan penilaian terkait tingkat risikonya meliputi lima aspek, yaitu security, safety, stability, society, dan healthy. “Dengan adanya identifikasi risiko terhadap lima aspek tersebut, sistem pengamanan akan lebih terencana dalam memberikan respon atau penanganan yang tepat melalui klasifikasi narapidana di selama di dalam lapas,” ujarnya.

Utami menambahkan hal itu sejalan dengan konsep Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dimana para narapidana dipisahkan menurut jenis risikonya. “Setiap individu akan diperlakukan sesuai dengan kebutuhan intervensinya. Jadi, program-program yang dilaksanakan di lapas akan memiliki spesifikasi dan tujuan yang jelas. Treatment yang akan dilakukan juga tidak lagi secara pukul rata,” tambahnya.

Selain itu, Utami menyampaikan saat ini tingkat hunian penghuni lapas dan rumah tahanan negara (rutan) menampung sebanyak 269 ribu lebih, sedangkan kapasitas hanya 130 ribu. Narapidana teroris hanya sebagian kecil dari jumlah narapidana yang ada di lapas dan rutan, yakni berjumlah 588 orang.

“Kalau kita mau membandingkan dengan isi 269 ribu lebih, itu hanya sebagian kecil dari tanggung jawab petugas di lapas dan rutan. Ini bukan masalah besar kecil yang dilihat, tapi gaya dan pengaruh rusaknya yang sangat luar biasa yang mungkin saja bisa terjadi di dalam lapas maupun luar lapas apabila tidak ditanggapi dengan serius,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi 1 Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis, berjanji pihaknya akan menindaklanjuti diantaranya 50% di bidang kontradikalisasi, 30% derekalisasi, dan 20% perlindungan. “Saya akan lebih banyak mengikuti, khususnya bidang kontradikalisasi, yang mencangkup kontra narasi, kontra propaganda, dan kontra ideologi,” janjinya.

Hendri juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Lapas dan Kepala Rutan Gunung Sindur yang sudah memberikan masukan positif kepada BNPT saat berkunjung ke lapas dan rutan tersebut beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, Hendri menyampaikan Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 Pasal 43d ayat (1) menyebutkan BNPT memerlukan kerja sama dari kementerian/lembaga, akademisi ataupun stakeholder dalam pelaksanaan deradikalisasi agar berjalan dengan efektif. Apabila terdapat presepsi yang sama dari seluruh unsur, pelbagai tahapan deredikalisasi dapat berjalan maksimal sesuai rencana dan target yang diharapkan.

“Peningkatan program kontra radikalisasi ini dapat membentengi sekaligus mewujudkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan semua komponen bangsa dalam menghadapi paham dan aksi radikal terorisme. Yang tidak kalah penting adalah peningkatan kerja sama dengan pelbagai instansi terkait pada penggiat deradikalisasi dan kontra radikalisasi demi mewujudkan bangsa yang tangguh dalam menghadapi sekaligus meniadakan paham dan aksi radikal terorisme di Indonesia,” pungkasnya.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0