Ditjen PAS Teken MoU dengan UIN Syarif Hidayatullah

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan resmi menjalin kerjasama dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (25/3). Kerjasama terkait Pendampingan, Pengawasan, dan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan tersebut dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman yang ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Handoyo Sudradjat, dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Dede Rosyada. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, hadir langsung menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman tersebut di Auditorium Utama Harus Nasution UIN Syarif Hidayatullah yang dirangkaikan dengan Seminar Nasional “Implementasi Restorative Justice di Indonesia dan Peran Pekerja Sosial Koreksional dalam Pembinaan pelanggar Hukum Berbasis kepada Masyarakat (Community Based Treatment).” (Baca: Bapas Berperan Penting dalam Sistem Peradilan Pidana). “Peran balai pemasyara

Ditjen PAS Teken MoU dengan UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan resmi menjalin kerjasama dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (25/3). Kerjasama terkait Pendampingan, Pengawasan, dan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan tersebut dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman yang ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Handoyo Sudradjat, dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Dede Rosyada. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, hadir langsung menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman tersebut di Auditorium Utama Harus Nasution UIN Syarif Hidayatullah yang dirangkaikan dengan Seminar Nasional “Implementasi Restorative Justice di Indonesia dan Peran Pekerja Sosial Koreksional dalam Pembinaan pelanggar Hukum Berbasis kepada Masyarakat (Community Based Treatment).” (Baca: Bapas Berperan Penting dalam Sistem Peradilan Pidana). “Peran balai pemasyarakatan (bapas), pekerja sosial, dan masyarakat sangat penting dalam sistem peradilan pidana serta mengatasi tingkat kriminalitas dan over kapasitas lapas/rutan dengan intervensi berbasis masyarakat,” ucap Yasonna saat menjadi keynote speaker dalam seminar nasional tersebut. Nota kesepahaman itu sendiri berdurasi lima tahun dan rencananya akan diaplikasinya di bapas wilayah Jakarta dan Tangerang. Tujuannya antara lain sebagai penguatan dan peningkatan kapasitas petugas Pemasyarakatan dan masyarakat dalam kegiatan pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan klien Pemasyarakatan, serta membantu memecahkan permasalahan klien Pemasyarakatan. “Semoga seminar dan kerjasama ini dapat menghasilkan rumusan yang tepat bagi perkembangan dan pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia,” harap Yasonna.     Penulis: Irma Rachmani

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
1