Rupbasan & Kejari Kendari Musnahkan Barang Bukti Inkracht
Kendari, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 1.423 jerigen oli/minyak pelumas berbagai merek dan ukuran serta 299 sak garam konsumsi beryodium di halaman belakang gedung Rupbasan Kendari, Jumat (21/5).
Berdasarkan Surat Kepala Kejari Kendari Nomor: B-948/R.3.10/Es/03/2021 tanggal 22 Maret 2021 dan Nomor: B-1606/R.3.10/Es/04/2021 tanggal 21 April 2021 yang bunyi putusannya dirampas untuk dimusnahkan, maka penyerahan barang bukti kepada Kejari Kendari selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar serta berlangsung aman dan lancar.
“Pemusnahan ini merupakan hasil tindak lanjut dari koordinasi dengan Kejari Kendari terkait barang bukti yang sudah overload sejak tahun 2018 lalu,” ungkap Teja Iskandar selaku Kepala Rupbasan Kendari.
Teja juga mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap. “Kami berharap dengan adanya tindak lanjut penitipan barang bukti seperti ini, baik dimusnahkan, dikembalikan kepada pemilik, ataupun dirampas oleh negara, kami dapat menghindari terjadinya overload basan baran sehingga proses penitipan dan pengelolaan basan baran dapat berjalan lancar,” harapnya. (IR)
Kontributor: Rupbasan Kendari