Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menerima 2 sandera penunggak pajak berinisial BLD dan ZS Â dari Ditjen Pajak, selasa (21/04). BLD adalah penunggak pajak PT ANI yang menunggah sebesar Rp1,69 Miliar yang disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba. Sedangkan ZS adalah penunggak pajak CV GSP dari Yogyakarta yang menunggak sebesar Rp326 juta yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur (Rutan Pondok Bambu).
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Rutan Pondok Bambu, selasa (21/04) Ditjen PAS yang diwakili oleh Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Infokom Akbar Hadi mengatakan bahwa Ditjen PAS mendukung kegiatan penyaderaan penunggak pajak.
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan senantiasa mendukung kegiatan positif ini, apalagi bisa mendongkrak penerimaan pajak," kata alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan tersebut.
Kepala Rutan Pondok Bambu, Sri Susilarti mengatakan bahwa sandera pajak berinisial ZS akan ditempatkan sendirian di Paviliun Dahlia dengan kamar nomor 15.
"Kita tidak akan menyamakan perlakuan dengan warga binaan karena statusnya sandera pajak jadi ZS akan kita awasi khusus," ungkap Sri.
Penyaderaan penunggak pajak dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas, dan jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Penyanderaan telah dipenuhi. **
Penulis:Â FN